KALIMANTAN BARAT,
Disinyalir adanya dugaan KORUPSI, kongkalikong dan langgar peraturan pada proyek Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan melalui Unit Pelaksana Teknis/UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat pasalnya proyek tersebut dikerjakan tiga perusahan dengan lokasi yang sama.
Terkait permasalahan tersebut dan guna mencari kebenarannya, Syarifudin selaku Ketua BAIN HAM RI Kalbar bersama awak media News Investigasi-86 menemui Mashudi Kepala UPT Pembenihan Tanaman Pangan Kalimantan Barat, guna meminta konfirmasi terkait adanya dugaan kongkalikong pada proyek Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan melalui Unit Pelaksana Teknis/UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Senin 24/1/2022.
Syarifudin mempertanyakan kegiatan dilapangan terkait proyek tersebut,mengapa dalam satu lokasi ada tiga kegiatan dengan anggaran yang sama APBD dan berpisah menjadi tiga serta dengan Tiga pemenang Tender.
Kegiatan tersebut memiliki tekhnis berbeda yakni pembangunan Long Storege MT Segantar Hps Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah). Peningkatan Lantai Jemur Kebon Benih MT Segantar Hps Rp 296. 600.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Peningkatan/Rehab Gudang Kebun Benih MT Segantar Hps Rp 413.952.000 (Empat Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
Secara tekhnis dari satu lokasi yang sama terdapat berbeda kegiatan dan pelaksana dengan melalui pokja LPSE
“Saat ini pekerjaan tersebut sudah selesai 100%, pekerjaan ini juga didampingi oleh tim probeti Audit Inspektorat Kalimantan Barat dengan anggaran 2021 dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” pungkasnya.
Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalbar, Syarifuddin menambahkan pertemuan dirinya dengan Mashudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga menjabat Kepala UPT Pembenihan Tanaman Pangan Kalbar meminta Mashudi untuk menunjukan sertifikat ahli PBJ. Namun Mashudi yang mengaku sebagai PPK hanya bisa menunjukan sertifikat PBJ foto copy melalui HandPhone kepada BAIM HAM RI Kalbar dan awak media newsinvestigasi-86.com
“Saya menduga adanya kongkalikong proyek yang dikerjakan di Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Karena beliau tidak bisa menunjukan sertifikat PBJ dengan asli dan dengan alasan disimpan dirumah,” Ucapnya
Seperti di ketahui bahwa syarat-syarat untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
– Syarat Umum ; Memiliki integritas, memiliki disiplin tinggi, memiliki tanggung jawab dan kualifikasi serta manajerial untuk melaksanakan tugas, mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam perilaku perilaku serta tidak pernah terlibat dalam KKN, dengan Pakta Integritas, tidak dikelola sebagai pengelola keuangan; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa.
– Syarat Khusus; Berpendidikan kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan pekerjaan pekerjaan, memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa, dan memiliki kemampuan kerja berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas / pekerjaannya.
Pejabat eselon yang menjadi PKK harus memenuhi syarat dan sudah menyandang sertifikat ahli PBJ. Dikutip dari ISBCenter.com
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN. Pasal 5 Peraturan Pemerintah/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS . Pasal 423 Kitap Undang Undang Hukum Pidana /KUHP. Sessorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara.*…
BERSAMBUNG…..
(Tim News Investiogasi-86)