GARUT,
Diduga terjadi penyelewengan anggaran terhadap pembangunan kantor pemerintah Kecamatan Cisewu yang berada di Kabupaten Garut -Jawa Barat.
Pasalnya dugaan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS) dimana RKS tersebut sesuai yang ditetapkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Camat Cisewu sendiri.
“Diketahui anggaran pembangunan kantor Kecamatan Cisewu tersebut menghabiskan Rp.1,760.240.765,-“.
Namun ada terdapat keganjilan disini, dimana Heri selaku Camat Cisewu diduga tidak mematuhi ketentuan yang telah dia buat sendiri selaku PPK berkaitan dengan RKS tersebut.
Dimana dalam hal ini Camat Cisewu Heri yang juga sebagai PPK dengan RKS yang dibuatnya, Yang mana dalam RKS tersebut, “Bangunan lantai kantor yang semestinya 40 – 60 cm di atas marka jalan, ini hanya 10 cm yang berarti lebih rendah dari marka jalan, Yang berarti disini sudah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada beliau (Camat) dia mengatakan, Bahwa hal ini ada kajian baru sesuai Bantek dari pihak PUPR Kab.Garut,
Sementara itu pihak PUPR Bidang Fisik menjelaskan, Mungkin PPK dalam hal ini Camat Cisewu ada kajian adendum atau kesepakatan antara PPK dan Pelaksana.
Lain halnya dengan pernyataan pihak lnspektorat Kab.Garut yang mengatakan, Dimana dalam RKS minimalnya harus 40 cm diatas marka jalan.
Selain itu yang menjadi keanehan dalam pembangunan proyek Kantor Kecamatan Cisewu tersebut, Pada papan proyek CV.Harum Jaya Abadi selaku pelaksana pengerjaan proyek tersebut, Tetapi tidak mencantumkan Konsultan Perencana juga Konsultan Pengawas.
Dan menurut dari pihak PUPR Kab.Garut Risa dan Rudi saat ditemui awak media, Kami diminta PPK setelah kontrak berjalan dan sifatnya hanya memberikan saran.
“Risa dan Rudi menyebut, Bahwa dirinya sebagai orang PUPR Kabupaten Garut sifatnya hanya memberikan saran dan pengawasan saja dan hal itu sesuai yang dikatakan Camat Cisewu”.
Pada intinya pihak PUPR yakni Risa dan Rudi dalam banteknya sudah menganjurkan kepada Camat Cisewu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menambah lantai kantor 40 cm dari peil jalan atau marka jalan.
Disisi lain Camat Cisewu tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang tertuang didalam RKS, dan disisi lainnya Camat tersebut juga yang mengarahkan Peil jalan 10 cm, Hal itu menurut pernyataan dari pengawas pelaksana arahan dari PPK.
Jadi disini bila begitu adanya “Camat tersebut yang membuat komitmen, Camat tersebut juga yang melanggarnya”.
(tham).