SAMBAS-KALBAR,
Miris, diduga ada Korupsi di Pengadaan mesin diesel listrik (Genset) untuk Kantor Arsip Daerah (Arda) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Pasalnya, diduga ada penggelembungan nilai dana anggaran pengadaan tersebut dan tidak sesuai dengan nilai harga barang pengadaan Genset tersebut.
Berdasarkan dari hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE Kabupaten Sambas, kode tender 3272354 nilai pagu paket Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Sumber dana APBD Tahun 2021 Kabupaten Sambas, Satuan Kerja….??? .
Pemenang tender pengadaan barang tersebut. CV Sang Saka Sejati/CV SSS beralamat Jalan Ir Sicitro Desa Durian Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas ,Hps Rp 495.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) Harga Penawaran Rp 474.980.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) .
Dari hasil penuluran di ketahui Genset Merk Trakindo Tipe DE110 Gc senilai Rp 270 Juta an, mengingat adanya dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan melanggar peraturan di Pengadaan barang Genset. Maka sudah sepatutnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah/ APIP Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penindakan tegas sesuai Undang Undang, agar kasus tersebut menjadi terang benderang apakah penyimpangan atau tidak pada Proyek Pengadaan barang Genset di Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sambas
Saat awak media News Investigasi pada hari Selasa (25/01/2022) konfirmasi Arsyad mantan Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sambas selaku PPK dipengadaan barang tersebut didalam ruangan kerjanya, dirinya mengatakan ” Progresnya sistem lelang dan sudah sesuai Prosudur, saya PPK nya memang benar nilai Hps 474.980.000 serta nilai harga barang pengadaan Genset Rp 270 Jutaan itu belum biaya tali pemasangan genset karena belum konek kelistrikannya dan masih ada pembelajaan itupun belum pemotongan Pajak dan keuntungan Perusahaan,kalau mau dimunculkan saya siap bertanggung jawab itu sudah sesuai Prosudur ,kata Arsyad .
Lanjutnya Arsyad ” saya sudah menghubungi pihak dealernya itu bukan rekayasa dan bukan kaleng kaleng ,yang jelas itu sudah sesuai prosudur berdasarkan pemenangan itu pihak perusahaan melakukan kegiatan. Pembelian barang genset senilai Rp 270 Juta an ditambah dengan ongkos kirim ini mesin bukan Abal Abal itu dari Trakindo ,PPH – PPN Trakindo ada bergaransi selama 2 (Dua) Tahun .
‘ Terkait Pengadaan, itu bukan abal abal dan saya bertanggung jawab sebagai PPK nya dan saya tahu persis kalau masalah keuntungan dan Pajak itu mungkin ada didalam nya, kalau sertifikat jasa Pengadaan/barang itu melekat pada jabatan bisa juga bersertifikat tapi kebanyakan melekat pada jabatan. Ada peraturannya bagi yang ada jabatan itu melekat bagi yang tidak ada jabatan jelas tidak bisa menjadi PKK “,Pungkasnya .
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme/ KKN .Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/ KUHP , menegaskan seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan menyalahgunakan kekuasaannya , memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .
Maka tidak ada alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum ,karena aturan hukumnya sudah jelas bilamana salah dari aturan dan juknis yang ada sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka sudah sepatutnya hukum yang menyelesaikan serta pihak terkit harus mempertanggung jawabkan dana anggaran pengadaan barang Genset tersebut .
Bersambung….
(YOEPI NI86/EZNI NI86) .