Di Surabaya, Petugas Gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Berikan Sanksi Kepada 55 Pelanggar Prokes

SURABAYA,newsinvestigasi-86.com

Pada pelaksanaan razia yustisi protokol kesehatan di Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian, Surabaya pada Jumat, 23 April 2021, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP
berhasil mengamankan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 55 orang.

Bacaan Lainnya
Suasana Operasi Yustisi Gabungan Di Kota Surabaya.(red)

Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan, rata-rata pelanggar tersebut melanggar protokol kesehatan dengan tak memakai masker ketika berkendara. Selain di dominasi pengendara roda 2, terdapat juga
pelanggar dari pengendara roda 4 hingga pejalan kaki. “Razia kita gelar
mulai pagi tadi, hasilnya ada 55 pelanggar,” ungkapnya.

Selain denda administrasi, petugas gabungan juga menyita kartu
identitas para pelanggar untuk selanjutnya di data

( TIM INVESTIGASI -86 )

Pos terkait