KETAPANG, News Investigasi86.-
Beberapa waktu lalu Jimi, Binsar dan Iwan mendatangi Kantor BPN/ATR Ketapang, untuk membahas perihal status Lahan di Divisi 7 pada kebun Plasma PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Radama dari Kantor BPN/ATR Kabupaten Ketapang, menyatakan bahwa Lahan Plasma Divisi 7 PT KAL, pada Peta BPN itu tercatat belum ada Hak Guna Usaha (HGU) seluas 713, 29 hektar.
Analisis Jimi, Selaku Dosen Politeknik Negeri Ketapang, sekaligus Warga Desa Kuala Tolak menjelaskan bahwa.” Wajar sekali tidak ada nama Koperasi Lestari Abadi Bersama didalam laporan Keuangan ANJ Tbk sebagai Induk Perusahaannya PT KAL, hanya tercatat 2 Koperasi saja yaitu Koperasi Bina Satong Lestari dan Koperasi Laman Mayang Sentosa”.
“Namun didalam laporan keuangan juga tercatat sejak Agustus 2014 kedua Koperasi tersebut, sudah menandatangani dua perjanjian yaitu Perjanjian kerjasama kemitraan dengan PT KAL, dan Perjanjian pinjaman ke Bank Mandiri Tbk,” sebut Jimi.
Tambah Jimi.” Besaran yang tertuang di Koperasi Bina Satong Lestari sebesar Rp.31,6 Miliyar, dan di Koperasi Laman Mayang Sentosa sebesar Rp 130,3 Miliyar. Sedangkan untuk di Koperasi di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Mantan Hilir Utara (MHU) belum ada sama sekali catatan Perjanjian diatas”.
“Hal tersebut, bisa masyarakat cek di situs PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ).Tbk. Terkait status di Lahan Divisi 7 tersebut, yang jelas tidak ada HGU nya itu tentunya Perusahaan harus bertanggung jawab penuh terkait kewajibannya membangun kebun plasma masyarakat minimal 20% yang diamanatkan oleh Undang Undang”.
PT.ANJ sebagai Induk Perusahaan terbuka harus menindaklanjuti informasi ini dan mengevaluasi kinerja dari anak cabang Perusahaannya (PT.Kayung Agro Lestari), Tegas Jimi.
Iwan sebagai warga Desa Kuala Tola, juga menambahkan,” bahwa dari hasil analisis itu muncul pertanyaan besar. Karena sejak tanam 2013, yang dilakukan oleh PT KAL di Lahan Devisi 7 tersebut. telah melanggar. Pasalnya PT KAL menaungi 3 desa yaitu. Desa Kuala Tolak, Desa Kuala Satong, dan Desa Kuala Tolak, dimana lahan inti PT KAL. Sudah tertanam di ketiga desa tersebut,” sebut Iwan.
Binsar selaku Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kalimantan Barat, menegaskan “Peran Pemerintahan Pusat maupun Daerah sangat diperlukan, ini jelas sekali anggota STN di Wilayah Desa Kuala Tolak, merasa dirugikan atas tindakan PT KAL selama ini. Harusnya PT.KAL mengganti Rugi semua kerugian tersebut, karena sejak tahun 2013 selama 3 tahun tanam itu. Sudah menghasilkan, namun hasil kebun selama ini kemana ngalirnya uang, ” ujar Binsar dengan tegas.
(Uti Iskandar).






