Di Duga Pelaksana Menggunakan Matrial AMP ILEGAL Di Proyek Pembangunan JHD Kalimantan Barat

KABUPATEN SAMBAS,

Proyek Pembangunan Jalan yang menggunakan anggaran keuangan negara Tahun 2022 di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , di duga memicu Korupsi , Kolusi ,dan Nepotisme (KKN) yang tercermin dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi , Kolusi ,dan Nepotisme (KKN) .

Bacaan Lainnya

Praktik KKN tersebut diindikasi Produksi Aspalt Mixing Plant (AMP) milik PT Hero Perkasa Prima Makmur berlokasi Desa Sabung Kecamatan Suba Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. BERTENDENSI KERUGIAN NEGARA.

“Salah satunya Proyek kegiatan Pembangunan Jalan Hibah Daerah (JHD) Kalimantan Barat ,senilai Rp 49 Miliar lebih selaku Pelaksana PT Delta Batarajaya Jasa Kontruksi. Menggunakan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik PT Hero Perkasa Prima Makmur ,diindikasi ILEGAL .

Hal ini Unit Layanan Pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULP LPSE) Provinsi Kalimantan Barat,semestinya selektif pada saat pelelangan syarat utama alat dukungan material AMP .Namun Pelaksana menggunakan Perusahaan AMP ILEGAL maka Proyek tersebut CACAT DEMI HUKUM .

Dugaan adanya terjadi FRAUD (KECURANGAN) didalam Pelelangan (tender) di Proyek Pembangunan Jalan tersebut ,dan diindikasi adanya kolaborasi antara Pihak Pelaksana dengan Oknum Pejabat ULP LPSE Provinsi Kalimantan Barat .

Berdasarkan hasil pantau awak Media News Investigasi 86 .Com dilokasi AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur pada hari Jumat (12/08/2022) keberadaan perusahaan AMP tersebut di duga melanggar peraturan izin lingkungan hidup tentang UKL – UPL dan AMDAL .

Definisi, setiap usaha yang melanggar peraturan ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan. Maka dikenakan sanksi Pidana merujuk Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup ,dan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 27 tentang Izin Lingkungan.

Mirisnya lagi, lokasi berada dijalan tanjakan dan tikungan tanpa ada memasang tanda rambu lalu lintas dan berdampak kepada keselamatan pengguna jalan,serta tidak terpasangnya Papan nama Perusahaan didepan lokasi AMP tersebut mengacu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Selanjutnya awak media News Investigasi 86.Com,meminta konfirmasi kepada salah satu karyawan dilokasi AMP milik PT Hero Perkasa Prima Makmur mengatakan ,”saya baru bekerja disini hanya selaku tukang catat agar bapak tanyakan kebagian operator, namun sangat mirisnya pegawai operator tidak berani memberikan keterangan kepada . Awak media News Investigasi 86. Com diarahkan ke Pimpinan bernama Untung “,Ujarnya .

Saat awak media News Investigasi 86.Com konfirmasi terkait perizinan ,Untung selaku Pimpinan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur .Via WahtsApp 0812 5698 xxxx sampai berita ini terbit belum ada keterangan dari Untung selaku Pimpinan AMP Perusahan tersebut .Ada,apa…??? .

Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum,namun pada tataran Normative setiap kegiatan Proyek yang mengacu aturan dan pelaksanaannya .Menggunakan Anggaran atau Uang Negara maka harus dipertanggung jawabkan secara Yuridis .

Bilamana dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan tersebut ,ada unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan melanggar Peraturan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah ,sudah jelas dan nyata Pelaksana/ Kontraktor Proyek Pembangunan Jalan tersebut ,menggunakan AMP milik PT Hero Perkasa Prima Makmur diindikasi ILEGAL .

BERSAMBUNG……….
(Mulyono /Tim)

Pos terkait