Di Cabut, Terkait Kontroversi Perpres 10/2012 jokowi Mengambil Sikap Tegas

Jakarta.newsinvestigasi-86.com
02 Maret 2021

Terkait Kontroversi Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras yang tertuang dalam Perpres 10/2021. Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dan bijak yakni mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Bacaan Lainnya

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya mengapa mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait investasi baru miras tersebut. Jokowi mengaku menerima masukan dan Saran nasehat dari ulama Ulama dan ormas-ormas Islam, Pemerintah Pemeintah Provinsi. Selasa 02 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres 10/2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” Ujarnya Tegas dalam siaran pers virtual.

Pos terkait