BOGOR,newsinvestigasi-86.com
Maraknya Galian C ilegal di Kabupaten Bogor menjadi PR bagi Pemkab Bogor untuk bisa menertibkan dan menindak tegas para pengusaha galian C yang membandel buka kembali setelah ada penindakkan yang dilakukan oleh penegak perda, terkait perizinan dan galian tersebut yang ilegal.
Menyikapi pertambangan Galian C yang makin marak baik yang legal dan yang ilegal di wilayah kabupaten Bogor Anggota DPRD komisi III,Kabupaten bogor Achmad Fathoni ST, angkat bicara terkait galian tanah merah di desa Bojong Nangka kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sabtu (29/5/2021)
Dihubungi awak media melalui sambungan WatshApp anggota dewan komisi lll Achmad Fhatony ST,dari partai PKS mengatakan,” saya sudah kontak pihak kecamatan Gunung Putri agar menertibkan galian tanah merah yang ada diwilayahnya, dan saya minta semuanya mentaati dengan aturan yang ada,”ucap dewan komisi lll.
Pemerintah kabupaten Bogor mau pun pemerintah kecamatan Gunung putri harus mengetahui atas galian tanah merah atau galian C dan aktifitas pengangkutan sudah ada Undang-Undang dan aturannya, Aparat pemerintah digaji salah satunya untuk menegakan aturan yang sudah ada.
“Saya meminta kepada jajaran pemerintahan desa yang masuk dalam penggalian lahan didalamnya mau pun yang terkena dampak perlintasannya, kades Bojong Nangka, Cikeas Udik dan Nagrak ,semua wilayah yang ada aktifitas ilegal bisa mencegah tindakan pelanggaran hukum,apalagi kegiatan yang merugikan dan membahayakan masyarakat, dan ini yang ke sekian kalinya saya lakukan,”tuturnya.
Dalam hal ini penegak perda, Satpol-PP mestinya langsung bergerak,ada atau tanpanya pengaduan dan komplainan dari pihak masyarakat,mereka digaji untuk penegakan perda dan aturan yang sesuai.
Saya berharap kepada pengusaha dan semua masyarakat, mari cari Rezeki yang halal dan baik,salah satunya dengan mengikuti peraturan,jangan mencari Rezeki yang melanggar peraturan,tidak akan berkah dan hanya merugikan diri orang lain,”pungkasnya.
(Gun NI-86)