Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378, 372 KUHP dengan terdakwa Fatkul Janah kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 12/11/20.
Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Dihadapan majelis Hakim saat sidang teleconference, Terdakwa Fatkul Janah berupaya berkelit (bohong). Bahwa dirinya tidak melakukan serangkaian kebohongan sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Setelah majelis Hakim menunjukan Bukti-bukti yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat Dakwaan, Akhirnya terdakwa Fatul Janah terdiam tanpa banyak komentar (mati kutu).
Pada persidangan sebelumnya saat agenda sidang keterangan Saksi, Terdakwa Fatkul Janan telah mengakui semua perbuatanya, Namun saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Fatul Janah Berkelit dan berupaya berbohong kepada majelis Hakim.agar bebaskan dari jeratan Hukum.
Saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti proses persidangan, Sakasi pelapor Ricci mengatakan. “Sekarang Fatkul Janah sudah tidak tinggal di Rumah Susun lagi, Fatkul Janah sekarang menempati Hotel Prodeo (penjara).”ujar Ricci.
Saksi Pelapor Ricci juga mengatakan, dalam menjalani proses persidangan seharusnya Fatkul Janah jangan membohongi majelis Hakim dan jangan mencoba menghambat jalannya persidangan, Kebiasaan bohong jangan dibawa ke persidangan yang akhirnya nanti malah menyengsarakan diri lo sendiri.
“Kebiasaan Berbohong yang dilakukan Fatkul Janah sebenarnya, Sekadar Hobby atau Profesi sih ?,Jangan jangan Bawaan dari lahir atau Cita-cita sejak kecil ?
Baktinya di persidangan tadi, Fatkul Janah mau coba coba Bohongin Majelis, “ujar Ricci kepada wartawan.
Menyikapi perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Fatkul Janah terhadap Klien nya, Hamidah SH. kuasa Hukum Ricci mengatakan, “Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Fatkul Janah sudah jelas suatu perbuatan Pidana bukan Perdata, Hal tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti maupun keterangan saksi dalam persidangan.
“Dalam persidangan, Saya berharap kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat Menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan saya berharap Kepada Mejils Hakim agar tidak memVonis Terdakwa Fatkul Janah dengan putusan Percobaan terlebih lagi dengan vonis Onslag Van Recht Vervolging.”ujar Hamidah SH.
Fatkul Janah di seret ke meja Hijau Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP15418/X/ 2018 /PMJ /Dit Reskrimum, tanggal 08 Oktober 2018 atas tindakan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.4.00.000.000.(empat ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan terdakwa Fatkul Janah maupun Penasehat Hukumnya belum dapat dimintai keterangan.
(Nrhd)