Jakarta,newsinvestigsi-86.com –Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alkes kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara Kamis (11/8/22). Dengan agenda sidang pembacaan tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa (Replik).
Dalam surat keberatan atas nota pembelaan terdakwa, Jaksa penuntut umum berharap agar Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan terdakwa Kevin Lime,Doni Yus Okky, Vincent dan Michael, Diminta agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat Hukumnya.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam Repliknya yang dibacakan dimuka persidangan,Dalam nota pembelaannya penasihat hukum para terdakwa mimta agar majelis hakim membebaskan ke-empat terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutannya.
Penasihat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan dalil bahwa investasi pengadaan masker dan alkes yang dilakukan oleh terdakwa Kevin Lime nyata dan Real.
Dalam pledoinya penasihat hukum para terdakwa juga mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran keuntungan korban bukanlah kehendak kliennya melainkan akibat keterlambatan dari pihak ketiga yang belum bayar.
Menanggapi surat nota pembelaan terdakwa (pledoi) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tersebut, Jaksa penuntut umum tetap pada surat tuntutannya, yakni agar para terdakwa tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa Kevin Lime menawarkan bisnis suntik modal dengan bujuk rayunya dengan memberikan iming-iming akan memberikan keuntungan sebesar 20% hingga 37.5% dari modal yang disetorkan.
Terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa Kevin Lime telah memiliki kerjasama dengan beberapa rumah sakit pemerintah.
Bukti yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa secara jelas menjelaskan bahwa bukti tersebut merupakan Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk pembuatan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).
Hal tersebut menjadi anomali karena yang memiliki kewenangan dalam Penerbitan Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bukan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas dan terang benderang bahwa sampai saat ini terdakwa Kevin Lime dan atau CV.Limeme/PT.LGI belum secara sah dan legal memiliki Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk menjalankan usahanya.
Selama persidangan terdakwa Kevin Lime saksi Vincent, Michael dan Donyus Okky tidak bisa menerangkan siapakah pihak ketiga yang dimaksud Kevin Lime yang seolah-olah ada keterlambatan pembayaran sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran yang akan dilakukan Kevin Lime atas keuntungan yang diiming-imingi kepada para investor khususnya saksi Ricky Tratama, Bella, Vira dan saksi Fernando.
fakta persidangan Kevin Lime juga tidak bisa menjelaskan kemana masker-masker tersebut akan dijual atau disalurkan dan siapa yang bekerjasama dalam jual beli masker tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum perkara tersebut bukanlah perkara Perdata melainkan kualifikasi dari tindak pidana 378,372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa agar majelis menghukum Kevin Lime, Vincent, Michael dan Donyus Okky dengan penjara selama 3 tahun 10 bulan, Demi keadilan atas kerugian korban senila Rp.109 miliar rupiah.
Melalui kuasa hukumnya para korban menyampaikan agar majelis hakim memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada para terdakwa, Hal tersebut untuk memberikan efek jera para pelaku,”ujarnya.
(Nrhd)