Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Pabowo mendapat apresiasi yang luar biasa dari Komisi III DPR-RI terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan terkait rencana kerja tahun 2022, Hal tersebut disampaikan oleh komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepolisian RI dengan Komisi III DPR-RI, Senin 24/1/2022.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut juga terjadi pembahasan terkait adanya DPO yang belum tertangkap, Praksi Partai Golkar Supriansah, SH mengatakan bahwa DPO bernama Emilya Said dan Hermansyah hingga saat ini belum tertangkap.
Menurut Supriansah SH, Bahwa suami istri pasangan Emilya Said dan Hermansyah telah dilaporkan oleh Dewi Ariati sejak tahun 2016 dengan bukti laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016 hingga saat ini belum juga ditangkap, pasangan Emilya Said dan Hermansyah telah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2021 Namun hingga kini belum tertangkap.
Dalam RDP Supriansah mengungkapkan bahwa tersangka Emilya Said dan Hermasyah yang sudah dinyatakan DPO sejak Mei 2021, Pada bulan Juni 2021 masih menandatangani kontrak kerja di Dumai. Dalam Rapat Dengar Pendapat Supriansah SH juga memperlihatkan foto para DPO yakni Emilya Said dan Hermansyah.
Menurutnya, Kedua orang tersebut telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing tabungan senilai Rp 100 miliar dengan total seluruh kerugian senilai Rp.300 miliar.
Lebih jauh Supriansah mengungkapkan DPO Emilia Said dan Hermansyah telah membawa kabur uang perusahaan senilai Rp2 triliun.”Supriansah SH,
Kronologis peristiwa bermula Almarhum HM Said Kapi yang memiliki 4 istri, istri ke 4nya adalah Dewi Ariati yang memiliki 3 anak tersebut mendirikan PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara Emilya Said adalah anak dari Rahma Istri kedua Alm HM Said Kapi dan Hermansyah adalah Karyawan PT. Aria Citra Mulia (ACM) yang kemudian menikahi Emilya Said. Yang artinya Emilya Said dan Hermansyah adalah anak tiri dan mentu tiri dari Dewi Ariati.
Sepeninggalan alm HM Said Kapi, Dewi Ariati mengalami penindasan dari anak tiri dan menantunya Emilya Said dan Hermansyah karena telah dengan semena-mena “merampas dan membuang Dewi Ariati dari PT. Aria Citra Mulia dengan cara mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuan Dewi Ariati.
Dari Hasil RUPS-LB yang dilakukan Emilya Said dan Hermasyah itu sususan kepengurusan dan susunan pemegang saham pad PT. ACM menjadi berubah. Nama Dewi Ariati dan ketiga anaknya tidak tercantum lagi dalam PT. ACM baik sebagai pengurus dan Pemegang saham.
Padahal, sebelum meninggalnya HM Said telah mewariskan kepemilikan saham PT Aria Citra Mulia kepada anak-anaknya termasuk kepada ketiga anak Dewi Ariati masing-masing 20%. Jadi 60 persen kepada ke tiga anak Dewi Ariati sementara Herwansyah dan Emilya juga masing-masing 20%, sehing suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen.
Sesuai hasil RUPS-LB itu PT ACM, menjadi dalam kepemilikan dan penguasaan Emilya Said dan Herwansyah. Sementara Dewi Ariati dan ketiga anaknya menjadi terbuang.
Tindakan kezinya lagi dari Emilya Said dan Herwansyah secara semena mena mengambil beberapa aset Hak berupa Tabungan uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi Ariati dan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil waktu itu dirampas.”ujarnya.
(Nhd/tm)