Dalam Perkara Dugaan Laporan Palsu,Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Disinyalir Untuk Upaya Kriminalisasi Terhadap Arwan Koty

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 19/01/20210. Dengan agenda keterangan saksi pelopor.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sigit SH menghadirkan saksi pelopor dari PT.Indotruck Utama, Yakni Priyonggo yang menjabat marketing dan Agung Prabowo bagian Gudang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksianya di persidangan, Priyonggo membenarkan bahwa Arwan Koty adalah Customer yang telah membeli Excavator pada bulan juli 2017 dan ada Surat Perjanjian Jual Belinya. Priyonggo juga mengatakan dengan jelas bahwa Excavator yang dibeli Arwan Koty tidak langsung diberikan atau diterima oleh Arwan Koty. Namun diserahkan kepada Bayu Triwidodo karyawan Ekspedisi PT. Tunas Utama Sejahtera.

Dalih Priyonggo memberikan Excavator kepada Bayu Triwidodo karena ada surat tugas dari Arwan Koty untuk mengambil Excavator, Fakta dalam persidangan terdapat 2 surat tugas yang sama dengan No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017. Namun kedua surat tugas tersebut bukan dari Arwan Koty melainkan dari PT.Tunas Utama Sejahtera yang ditandatangani oleh Nur Tjahyo. Dalam surat tugas yang dijadikan bukti dalam sidang BPSK tidak tercantum nama pemilik barang (Arwan Koty), Namun surat tugas yang dijadikan alat bukti di Bareskrim terdapat nama Arwan Koty.

Dalam surat tugas mengatakan pengambilan Excavator dilakukan di PT.Kaypi Transmalindo, Didalam surat Perjanjian Jual Beli PJB tertulis Bahwa pengambilan Excavator di Yard, PT.Indotruck Utama, Bukan di PT.Kaypi Transmalindo yang merupakan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang Rental alat berat.

Sesuai suai Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017. tertulis bahwa tempat penyerahan Excavator di Yard PT.Indotruck yang mana mengacu pada Pasal IV Ayat 1,Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan unit Excavator di Yard PT. Indotruck Utama dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Excavator oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan PT.Indotruck Utama.Bukan di PT.Kaypi Transmalindo.

Dua surat tugas yang diduga tidak dapat pertanggungjawaban dalam persidangan

Menurut pengakuan Agung Prabowo karyawan bagian gudang PT.Indotruck yang dijadikan saksi dalam persidangan mengatakan, Bahwa dirinya hanya disuruh atasannya yang bernama irvan untuk membuat surat jalan lalu diberikan kepada Bayu, Saat di tanya oleh majelis hakim tetkait PJB, Agung Prabowo menjawab, Bahwa dirinya tidak tahu.

Dalam persidangan, Arwan Koty menegaskan Seharusnya penjual menyerahkan Excavator tersebut ke pembeli dan dilakukan pengecekan barang (Excavator) sebelum dilakkannya berita acara serah terima (BAST). Bukan diberikan kepada orang lain yang tidak ada kaitanya.

Saat dikonfirmasi wartawan Aidi Johan SH MH, mengatakan perkara yang menimpa klienya ini seakan terlalu dipaksakan dari mulai proses penyidikan hingga pembacaan dakwaan oleh JPU, Perlu diketahui, Sebelum perkara ini dinaikan hingga proses persidangan, Arwan Koty merupakan korban atas pembelian alat berat jenis Excavator dari PT. Indotruck Utama.

Aidi Johan SH,MH Penasihat Arwan Koty saat dikonfirmasi wartawan Di Resto jakarta pusat

“Saat ini, Gugatan perkara wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.

Jika majelis hakim Arlandi Triogo SH,MH, Objektif dalam meriks serta mengadili perkara ini, Saya berkeyahkinan majelis Hakim akan membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang saya anggap tidak berdasar. “kata Aidi Johan.

setiap orang yang mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana Berhak membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, Baik lisan maupun tulisan.

Dalam perkara ini. Arwan Koty sepatutnya dilindungi Hukum, Bukanya malah di Kriminalisi,  perkara yang menimpa Arwan Koty baru tingkat tahap lidik belum ada penetapan tersangka, Namnum penyidik telah mengeluarkan Surat Penghentian Perkara (SP3).

Jika setiap warga negara yang Menyaksikan, Mengalami bahkan yang menjadi korban bisa dipidana, Maka nantinya semua warga negara akan takut untuk melapor, “ujar Aidi Johan SH,MH.

(Nrhd)

Pos terkait