Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP dengan terdakwa Herman Yusuf kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara (7/7/22) Dengan agenda sidang putusan (vonis).
Dalam pembacaan putusan, Majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro SH,MH yang di dampingi Dua hakim anggota Hotnar Simarmata SH,MH dan Bukoro SH,MH, Telah memvonis bebas terdakwa Herman Yusuf.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Diova, Diantaranya surat berita acara pengangkatan sita jaminan yang tidak didasari penetapan dari pengadilan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam berkas perkara itu diduga palsu dan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis Hakim.
Pada persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi fakta Sarman, pensiunan juru sita pengadilan negeri jakarta utara, Dengan tegas saksi mengatakan bahwasanya saksi tidak pernah menandatangani berita acara pengangkatan sita jaminan atas nama Herman Yusuf.
Selain barang bukti yang diduga palsu, Majelis hakim juga sependapat dengan Aidi Johan SH, yang menyatakan bahwa Herman Yusuf tidak bisa didakwa dan dituntut dua kali dalam pasal 167 ayat (1) KUHP, Lantaran perbuatan Herman Yusuf telah diputuskan oleh pengadilan negeri jakarta utara beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Penasihat hukum terdakwa Herman Yusuf mengatakan bahwa perkara antara pelapor Suseno Halim dengan Herman Yusuf merupakan murni perkara perdata terkait jual beli rumah yang terletak di perumahan Sunter Bisma C 13 No.5 Sunter Jakarta Utara.
Dalam hal ini Herman Yusuf sebagai pembeli dan Suseno Halim sebagai penjual dan telah dibayarkan uang muka sebesar Rp 440 juta rupiah pada tahun 2008 silam.
Saat itu uang sudah diterima oleh saksi pelapor Suseno Halim, Namun perjanjian jual beli tidak terlaksana alias batal dan uang muka pembelian rumah tetap dipegang oleh saksi pelapor Suseno Halim dan dikembalikan pada tahun 2017.
Atas dasar itulah Herman Yusuf menggugat Suseno Halim dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dikabulkan oleh pengadilan negeri jakarta utara beberapa waktu lalu.
Perkara yang dialami Herman Yusuf itu juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, Perkara tersebut sama dengan dakwaan dan tuntutan jaksa yang saat ini disidangkan.
Saat itu Herman Yusuf dilaporkan telah memasuki pekarangan orang tanpa ijin sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, perkara No. 1099/ Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr, Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI melepaskan Herman Yusuf dari segala tuntutan hukum. Herman Yusuf dilaporkan dengan pasal yang sama dan pelapor yang sama serta objek yang sama,
“Seharusnya Suseno Halim, bukan menuntut Herman Yusuf yang kedua kalinya dengan pemidanaan karena perbuatannya. Herman Yusuf telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait perkara yang sudah pernah disidangkan dan disidangkan kembali sangat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2002, tentang penangnan perkara yang berkaitan dengan unsur Nebis In Idem,“ujar Aidi Johan SH.
Aidi Johan SH juga mengatakan Dalam perkara ini Jaksa penuntut umum dinilai telah mengabaikan KUHP pasal 76 ayat 1 dan SEMA No.3 tahun 2002,”ujar Aidi Johan SH.
Atas dasar itulah kami menilai majelis Hakim sependapat dengan keyakinan kami, Sehingga majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan memvonis bebas klien kami (Herman Yusuf).
Saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara pidana ini dengan Seadil-adilnya dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”ujar Herman Yusuf saat dikonfirmasi wartawan seusai sidang.
Kepada wartawan, Herman Yusuf juga mengatakan bahwa dirinya akan meminta polres jakut untuk melanjuti laporannya, dan juga melalui kompolnas tentang laporannya terhadap Suseno Halim terkait pasal 317 KUHP, yang sempat di setop dengan alasan Herman Yusuf sudah disidang, dan akan dilanjuti kembali sampai ada putusan yg membebaskan saya. Herman juga mengatakan, akan mengajukan gugatan secara perdata ganti rugi, tentang dilaporkan dirinya menjadi terdakwa dengan Pasal 167 KUHP sebanyak 2 kali dan ternyata dibebas.
(Nrhd)