Carut Marut Pengurus Koperasi Senujuh Makmur,Diduga Kuat Selewengkan Dana Plasma

SAMBAS –  KALBAR,

Polemik terkait kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, yang tidak transparansi dalam pengelolaan Dana keuangan plasma Koperasi tersebut. DIduga kuat adanya penyelewengan Dana Plasma oleh Oknum pengurus dari mulai sejak berdirinya Koperasi Senujuh Makmur .

Bacaan Lainnya

Mengingat terkesan ada yang rancu dan melawan hukum dalam pengelolaan dana anggaran Koperasi tersebut, pasalnya dana Operasional Koperasi 4 % sebesar Rp 263.750.274 (Dua Ratus Enam Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dari hasil SHU Periode Juli s/d September 2021 sebesar Rp 1.782.951.854 (Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). Mirisnya Dana operasional tersebut diindikasi untuk kepentingan Oknum Pengurus Koperasi .

Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, beranggotakan sekitar 530 (Lima Ratus Tiga Puluh) adalah pengelola Kebun Plasma bagi hasil yang bermitra dengan PT Sentosa Asih Makmur / PT SAM .Ironisnya Jumlah Kepala Keluarga/KK Desa Senujuh sekitar 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) ada, apa….??? darimana bertambahnya Anggota Plasma tersebut menjadi 530 anggota .

Warga Desa Senujuh (red )

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu nara sumber warga Desa Senujuh bernama Mahyus, bersama beberapa warga lainya mengatakan kepada Tim Media News Investigasi 86 pada tgl (27/02/2022), adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan dana Operasinal Periode Juli s/d September 2022 yang tidak transparan penggunaan uang tersebut ,peruntukannya kepada anggota .

Lanjutnya .”Selama kepengurusan pertama Ketua Koperasi Plasma tidak pernah sama sekali mengadakan atau mengajak anggota melaksanakan Rapat Anggota Tahunan/RAT, apalagi rapat bulanan, jadi selama SHU keluar dari Tahun 2016 sampai sekarang saya sebagai penerima SHU belum pernah diajak Rapat Anggota Tahunan /RAT ataupun untuk musyawarah .

“Harapan kami agar Pemerintah Daerah / Pemda Kabupaten Sambas ,Dinas terkait, Khususnya Bupati H.Sartono dapat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut larut .Karena selama ini kami tidak pernah mengadakan musyawarah Pembagian hasil untuk anggota maupun Dana Anggaran Operasional Koperasi tidak pernah transparan,” Pungkasnya .

Hal senada juga disampaikan Haryono ,”Saya sebagai masyarakat Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung,sampai sekarang belum pernah merasakan Plasma Senujuh Makmur. Sebagai warga Desa Senujuh,menuntut Hak saya kenapa tidak mendapatkan Plasma Desa Senujuh. Padahal sebelum Perusahaan masuk saya sudah ada menjadi warga Desa Senujuh .

” Apa Permasalahannya dan kenapa saya tidak pernah menikmati Hak yang seharusnya mendapatkan dan mempertanyakan kepada Pak Pong (Kades) Desa Senujuh, Kenapa sampai tidak mendapatkan Plasma Senujuh Makmur, padahal saya asli warga Desa Senujuh.Pak Pong (Kades) tidak berani jawab,” Ujarnya dengan nada tegas .

Selanjutnya ,Tim News Investigasi 86 Konfirmasi Via WhatsApp 0813 5260 xxxx kepada Jamani selaku Ketua Koperasi Senujuh Makmur yang notabene Staf Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas ,terkait Dana Operasinal Koperasi dari Tahun 2016 s/d 2021 dan Dana Simpanan wajib pokok Anggota Plasma Koperasi tersebut ,mirisnya Jamani hingga kini tidak bisa memberikan keterangan seolah olah tidak kooperatif ada,apa…??? .

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan (Permenkop 9/2018) ,Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP .”Menegaskan setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum Tipikor Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengurus Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh demi tegaknya Supermasi Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

(Tim News Investigasi-86)

Pos terkait