Camat Klapanunggal Kab Bogor Minta Dana BST Desa Klapanunggal Dikembalikan Ke KPM Semula

Kab.Bogor.newsinvestigasi-86.com

Pembagian BST di Desa Klapanunggal, menyisakan permasalahan dan ramai diberitakan berbagai media cetak dan online, dan menjadi perbincangan dikalangan warga sampai saat ini. Kehebohan, kegaduhan, dan keberatan warga dipicu pasca pembagian BST ( Ahad 18/4/2021), dikarenakan KPM BST hanya mendapatkan 1 bulan Rp 300 000, dari yang seharusnya Rp 600.000, (Maret-April)

Bacaan Lainnya

Ditengarai benang merah persoalan pembagian BST di Desa Klapanunggal adalah pihak Pemerintah Desa setempat menyatakan melalui Musdes bahwa diputuskan dana BST 1 bulan Rp 300.000, dialihkan ke warga lain yang belum mendapatkan Bansos, demi pemerataan, jadi saat pembagian BST (Minggu 18/4), setiap KPM hanya menerima Rp 300.000, dan hal inilah yang menimbulkan polemik.

Dikutip dari pernyataan, Asep Budiansah selaku Sekdes Klapanunggal kepada beberapa awak media dilokasi pembagian BST dihalaman SMPN 01 Klapanunggal (Ahad 18/4/2021) mengatakan, serta membenarkan pembagian BST yang diterima sipenerima (KPM) yang terdata hanya 1 bulan dan satu bulan lagi dialihkan kewarga yang tidak terdata dan belum mendapatkan Bansos apapun.

foto saat pembagian BST (red)

“Kebijakan ini dilaksanakan sudah melalui Musdes yang dihadiri BPD, Kepala Desa, Camat dan pendamping desa serta perwakilan masyarakat dan semua sudah sepakat, kebijakan ini diputuskan untuk menutupi kekurangan jumlah KPM yang awalnya 1,681 KPM menjadi 1,092 KPM, agar tidak terjadi gejolak kecemburuan sosial dimasyarakat, dengan Berita Acara Musdes No.004/4/21″ Ucap sekdes

Hal ini menimbulkan polemik, kegaduhan, pertanyaan dan keberatan warga KPM, lalu beberapa media cetak dan online mempublikasikan hal ini sebagai pemotongan atau penyunatan dana BST, serta merta dianggap melanggar aturan.

Saat awak media menyambagi Kantor Kecamatan Klapanunggal, (Rabu/21/4/2021) Ahmad Kosasih, MSi, selaku Camat membantah publikasi beberapa media cetak dan online, yang menyatakan Camat ikut memberikan persetujuan mengenai pengalihan KPM tersebut dalam Berita Acara Musdes terkait.

“Tidak ada itu persetujuan saya seperti yang disebutkan, seandainyapun sebelum pembagian BST, jika Pemerintah Desa dan perangkatnya meminta pendapat dan persetujuan, saya pasti tidak menyetujui nya karena hal itu melanggar aturan dan soal Berita Acara Musdes, apa ada tanda tangan saya disitu?” ujar Camat dengan nada agak tinggi.

“Pasca kegaduhan, Saya sudah kumpulkan Perangkat Desa, kalaupun niatnya baik tidak boleh dengan cara melanggar aturan dan harapan saya, dananya segera dikembalikan kepada yang KPM yang berhak” ujarnya mengakhiri perbincangan.

(Gultom)

Pos terkait