Mulut Mu Harimau Mu, Akhirnya Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT

JAKARTA,

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat, kali ini KPK menyasar ke Wilayah Kabupaten Bogor lagi. KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya, Ade Yasin diduga menerima suap. ” Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali Fikri juru bicara KPK.

Bacaan Lainnya

Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.  Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta menghitung jumlah pasti uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Ali

“Benar KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) di wilayah Bogor Jawa Barat dan berhasil mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kab Bogor, Tim pemeriksa BPK Jawa Barat dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan lebih detail dan rinci terkait operasi senyap di wilayah Bogor tersebut. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasus nya,” pungkas Ghufron.

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan gratifikasi. Ironi, di saat Ade menekankan kepada jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak korupsi. Surat edaran yang di keluarkan oleh Dirinya (Ade Yasin ) Tidak sesuai dengan prilaku dan ucapan dirinya selaku pemimpin nomor 1 di kabupaten Bogor,justeru dirinya kena OTT KPK.

Surat Edaran yang dimaksud yakni nomor 700/547-Inspektorat. Isinya meminta kepada jajaran ASN Pemkab Bogor untuk tidak menerima gratifikasi Lebaran. Edaran itu disampaikan kepada ASN, pimpinan dan karyawan BUMD.
Mereka dilarang untuk melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya. Baik terkait momen Lebaran maupun untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.

Oleh Ade Yasin ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Ade menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miris, apa yang tertulis di surat edara yang di keluarkan oleh Ade Yasin juga termasuk perkataannya jestru tidak sesuai dengan sikap dan prilakunya yang sebagai pemimpin yang seharus nya menjadi contoh dan panutan bawahannya,Ade Yasin justru tertangkap Operasi Senyap OTT KPK.

Ada pribahasa mengatakan “Mulut Mu adalah Harimau Mu “, itu yang terjadi pada sosok Bupati yang sombong dengan perkataannya terhadap Insan Jurnalis / Wartawan ” Ade Yasin ” akhirnya akan merasakan dinginnya Teralis besi Tahanan KPK.

 

( Tim Investigasi-86 )

Pos terkait