BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Konsinyiasi Pembebasan Lahan Milik Suryati

Newsinvestigasi -Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Administrasi Jakarta Utara, diminta agar menerbitkan surat rekomendasi sebagai persyaratan proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan jalan Tol Cilincing-Cibitung atas nama almarhum H.Uman yang dihibahkan kepada Suryati.

Berdasarkan bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki Suryati adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Indra Hardimansyah , Kuasa Khusus dari Suryati ahli waris Almarhum H.Uman, pada Media Jumat 1/8/2025.

Menurut Indra Hardimansyah, Dalam putusan perkara No.4419 K/Pdt/2024, dalam amar putusan membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/Pdt/2023/PT.DKI, tanggal 24 Agustus 2023, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.791/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 28 November 2022.

Putusan tersebut diatas merupakan akhir dari gugatan PT.Granito Nusa Warna terhadap Tergugat Haji Uman. Dimana inti amar putusan Kasasi No.4419 tersebut, membatalkan gugatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana alas hak tanah yang dimiliki H.Uman yang di hibahkan kepada Suryati.

Bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati.

Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2, ungkap Indra, 1/8/2025.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, bahwa sesuai putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Ombusman telah melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, atas nama Rodijah Binti Rimin sebagaimana dihibahkan kepada Suryati seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2 sesuai dengan Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 2008 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto. Sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati, sesuai dengan surat lurah

Berdasarkan putusan No.4419K/Pdt/2024 yang inti amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/PDT/2023/PT DKI Jakarta 24 Agustus 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No791/PDT/G/2021/ PN.Jkt.Utr tanggal 28 Nov 2022.

Berdasarkan putusan No1109 PK/Pdt/2024 jo No. 3326/K/Pdt/2021 jo No.536/PDT/2020/PT DKI Jo.No.669/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, menyatakan, sebagaimana keputusan majelis hakim pada putusan nomor 669/ Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, dinyatakan, bahwa menurut catatan C Desa Marunda bahwa terhadap objek tersebut sampai sekarang belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama Tergugat I Suryati, sedangkan terhadap tanah yang diakui oleh Penggugat (Ho Hariaty) sebagaimana Girik C No.732 Persil 295, II seluas 11.304 m2 sebagaimana pelepasan hak no.96,97 dan 102 tidak tercatat Letter C Kelurahan Marunda.

Oleh karena fakta hukum berdasarkan putusan Kasasi dan PK yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak pemilik tanah Suryati melalui Kuasanya, berharap agar BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA RI) dalam rangka penerbitan surat rekomendasi dari BPN yang menyatakan Suryati sebagai pemegang hak tanah Girik C No.732 Persil 29 S II atas nama Rodijah yang dihibahkan kepada Suryati, dan berhak menerima dana konsinyasi pembebasan lahan jalan tol Cilincing Cibitung, ungkap Indra.

Pos terkait