KALBAR,newsinvestigasi-86.com
Pembangunan Bandara Singkawang atau Singkawang Airport Tahap II di Kota Singkawang mendapatkan kuncuran Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 sebasar Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar rupiah) namun sangat disayangkan diatas tanah yang akan dibangun bandara tersebut , sedang dilakukan Land Clearing atau pembukaan lahan .
Namun kernyataan nya masih menjadi lahan sengketa ,antara Keddy alias Akiak dengan E Kusmayadi yang saat ini sedang Terjadi Proses Perdata di Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Perkara Nomor :49/Pdt.G/2020/ PN.Skw .
Tanah Milik E Kusmayadi berdasarkan Setifikat Hak Milik /SHM Nomor : 617 dengan luas .14.360 M2 ,sedangkan Keddy Alias Akiak didalam gugatannya menyatakan Tanah Miliknya seluas 120 M2 mendapat Penyerahan dari PI’IE Bin Lambong .
Script Keterangan Kuasa Hukum .
Kuasa Hukum E .Kusmayadi,Syarifuddin HH.SH ,I,MH menyayangkan pernyataan Wali Kota Singkawang yang menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Bandara Baru Kota Singkawang sudah clear .
“Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Singkawang yang menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Bandara Baru ,Kota Singkawang sudah clear ,sementara pemilik lahan masih bertaruh nasib di Pengadilan dan saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah ,”ucap Syarifuddin HH.SH.I. MH .beberapa waktu yang lalu .
“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum Pidana terhadap perusakan banner dan lahan di duga yang dilakukan oleh Kontraktor . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum makna equality before the law, dihampir semua konstitusi hukum Kesamaan dihadapan hukum ,berarti setiap warga harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum/APH dan pemerintah Khususnya Kota Singkawang ” pungkasnya .
Ditambahkannya ,berdasarkan tanda terima kontra memori kasasi Nomor : 01/ Akta.Pdt.Kas/2021/PN.Skw Jo.Nomor :14/PDT/2021/PT.PTK Jo Nomor : 49/Pdt.G/2020/PN.Skw ,selaku Kuasa Tergugat/Terbanding Sekarang sebagai Termohon Kasasi agar Pemerintah Kota Singkawang Bisa Bertindak Arif ,Adil dan Bijaksana dalam melaksanakan Pembangunan Bandara Kota Singkawang .
“Dengan tidak mengenyampingkan hak hak keperdataan seorang warga negara , yang berakibat terindikasi terjadi perampasan Hak keperdataan ,” ungkap Pengacara senior . Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan Kompleks tentang kesetaraan,kewajaran dan keadilan, kepercayaan pada persamaan dihadapan hukum disebut Egalitarinisme hukum ,” tandasnya .
Script Analisis Lembaga .
Ditempat yang berbeda Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan ,bahwa terkait dengan singkronisasi hasil Investigasi yang telah dilakukan anggotanya beberapa waktu yang lalu dilokasi yang akan dibangun Bandara ternyata didapati banyak masalah masalah yang belum bisa dituntaskan dan masalah masalah tersebut mengarah pada kerugian Negara kata Yayat .
Pembangunan Bandara Kota Singkawang semestinya perlu dikaji ulang lagi oleh Kementerian mengingat Rentannya Problematika Lokasi tanahnya dengan Persoalan Hukum yang belum tuntas yang akan berdampak secara Negative dikemudian hari ,Polimek yang Kompleksitas dan belum dapat terselesai kan secara hukum terkait dengan sengketa agraria haruslah dapat dijadikan tolak ukur oleh Pemerintah Pusat dalam Menggelontorkan Dana atau Anggaran Proyek Bandara Singkawang ,imbuh yayat .
Anggapan yang di infomasikan kepada Publik selama ini terkait tentang sudah Amannya masalah Agraria di lokasi Tanah Bandara Singkawang .Mesti menjadi Perhatian Khusus dan Mesti ditelusuri lagi kebenaran Informasinya Agar Supaya Pemerintah Pusat tidak di bohongi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum ,pinta Yayat .
( TIM News Investigasi ) .