Jakarta,newsinvestigasi-86.com Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara,Kamis 28/82022/) dengan agenda sidang tuntutan.
Oleh jaksa penuntut umum empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent, dan Michael, Dituntut masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan saksi ahli digital forensik terungkap bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 378,372KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Untuk meyakinkan para korban, Para terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% hingga 35% dari nilai yang di investasikan.
Tidak hanya janji akan memberi keuntungan yang besar, untuk meyakinkan para korbannya ke-empat terdakwa memposting foto dirinya bersama para pejabat, Salahsatunya berfoto bersama wagub DKI Jakarta Riza Patria dan memfostingNya di media sosial.
Dalam persidangan foto-foto antara terdakwa dan para pejabat yang di posting di media sosial itu juga diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dan penggelapan dengan dalil pengadaan masker dan alkes.
Modus yang dilakukan oleh para terdakwa dengan membuka slot investasi pengadaan masker dan alkes yang dilakukan saat pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh belahan penjuru dunia.
Untuk mengelabui kecurigaan para korban (investor) terdakwa Vincent berperan sebagai personal consultant yang meyakinkan para korban bahwa dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi pengadaan masker dan alkes tersebut Real.
Namun setelah korban mau berinvestasi namun keuntungan yang telah dijadikan oleh terdakwa Kevin Lime tidak kunjung cair, Bahkan terdakwa kevin lime sempat mengancam korban Ricky Tratama dengan senjata Api, Oleh karena perbuatan terdakwa selanjutnya korban Ricky Tratama dan Bella melaporkan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan No. LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, ke-Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
Saat dikonfirmasi wartawan Ricky Tratama (korban) mengatakan,” Dengan tuntutan 3 tahun dan 10 bulan penjara ini kami selaku korban mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras sehingga dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa dan memberikan tuntutan yang cukup mewujudkan keadilan bagi kami para korban.”ujar Ricky.
“Kami juga berharap kepada majelis Hakim sebagai wakil tuhan dimuka bumi ini agar dapat menjatuhkan putusan yang mewujudkan rasa keadilan. Terlebih bahwa sampai saat ini keempat terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatan yang telah merugikan para korban dengan nilai kerugian fantastis yakni Rp.109 Milyar.’ujar Ricky Tratama kepada wartawan.
(Nhd)