KETAPANG, News Investigasi-86.
Aliran dana dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ketapang Pangan Mandiri (KPM) Tahun 2022 sebesar Rp 16 Miliar. Bertendensi ada praktik Korupsi berjamaah.
Publik menduga dana tersebut, sarat untuk kepentingan oknum Pejabat Penguasa Kabupaten Ketapang. Karena sudah dua tahun Program Perusahaan Umum Daerah Ketapang Pangan Mandiri, “BELUM TEREALISASI”. Ada, apa..?.
Seperti dikutip dari media borneotribun.com (25/01/2025). Alkap selaku Direktur KPM menjelaskan,” penyertaan modal itu pihaknya terima tahun 2022, tahun 2024 kita sudah menjajakan proposal kerja sama kepada perusahaan yang ada di Ketapang. Semua kegiatan belum ada yang terealisasi,” Kata Alkap. Rabu (22/01/2025).
“Pihaknya memiliki misi khusus di bidang perdagangan, treding hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Saat ini menurut dia (Alkap) perusahaan sudah memiliki aset berupa lahan kosong di desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Utara seluas 1.400 hektar. Lahan ini di plot menjadi kebun sawit. Tetapi karena investasinya besar, rencana bisnis itu belum dijalankan”.
“Hutan itu berstatus HPL, belum pernah digarap. Kami masih mencari investor, kalau sawit kan per hektar sampai buah pasir itu kurang lebih 70 juta per hektar modalnya, tidak cukup cukuplah modal kita,” ucap dia (Alkap).
Menurut Ical (47) warga Kalimantan Barat, sangat yakin diduga ada praktik ” KORUPSI BERJAMAAH”, dalam dana milik Perusahaan daerah Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tersebut.
Dimana Program KPM selama dua tahun belum terealisasi dengan baik, sedangkan dana yang dikucurkan cukup fantastis senilai Rp 16 Miliar, ini kunci pintu masuk BPKP Provinsi Kalimantan Barat, untuk mengaudit dana modal KPM.
“Kita berharap BPK RI, maupun Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan audit bila ada unsur pidana. Agar ditindak tegas dalam rangka tegaknya supremasi hukum di masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya Ical dengan nada tegas.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta legal opini nya terkait dengan perbuatan Kamuflase Perumda KPM kabupaten Ketapang yang menggunakan nama pemerintah daerah sebagai objek untuk mencari untung secara pribadi tapi yang sebenarnya adalah perbuatan Korupsi, via WhatsApp yayat mengatakan bahwa di kabupaten ketapang APH Tipikor mesti Extra dalam menarik benang merah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para kroni kroni Bupati yang lalu, sebut yayat.
Sungguh miris kalau sudah terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan pemerintahan kabupaten ketapang yang mana telah terjadinya perbuatan melawan hukum secara Masive yang mengakibat kerugian Negara namun dibiarkan oleh APH seakan akan tidak terjadinya pelanggaran hukum maka situasi tersebut sudah patut dikatakan darurat hukum extra ordinary crime, kata yayat.
Perbuatan Korupsi yang telah terjadi disaat pemerintahan bupati ketapang pada waktu yang lalu sangatlah Massive, sehingga mesti dilakukannya pemutusan mata rantai saat ini agar perbuatan korupsi di masa yang lalu tidak terulang kembali dengan Modus serta Motive yang motivasinya adalah memperkaya diri pribadi serta orang lain dan korporasi sesegera Mungkin Untuk dihentikan dan diungkap pelaku pelakunya, pinta yayat.
Kabupaten ketapang merupakan kabupaten yang memiliki kekayaan SDA sehingga PAD nya sangat besar namun posisinya berada di wilayah Marginal yang jauh dari Pantauan serta Pengawasan yuridis dari pihak Aparat penegak hukum sehingga sampai saat ini kejahatan yang merugikan keuangan negara di kabupaten ketapang hanya berita berita saja tanpa adanya Tindakan hukum, helah yayat.
(Uti Iskandar/Tim).