Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, KAJATI Agar Usut Proyek Penanaman Hutan Manggrove,Desa Tanjung Harapan

KUBU RAYA,newsinvestigasi-86.com

Polemik ketidak jelasan pada Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, pasal nya Dana Anggaran pada proyek tersebut sangat fantastik sebesar Rp 1.200.000.000 (Satu Miliar Dua ratus juta rupiah),dikelola secara langsung oleh LPHD(Lembaga Pengawas Hutan Desa) .

Bacaan Lainnya

Bedasarkan informasi Ismail selaku Ketua LPHD (Lembaga Pengawasan Hutan Desa) di duga telah menyalahi aturan, pasal nya Mega anak kandung Ismail dijadikan selaku Bendahara LPHD dalam Proyek tersebut, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/Tipikor Kalimantan Barat, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Proyek tersebut, BERPOTENSI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA .

Dimana Ismail Ketua LPHD mendapatkan transferan ke rekeningnya sebesar Rp 170.000. 000 (seratus tujuh puluh juta rupiah),miris nya Ismail tidak mengetahui jika ada transferan masuk ke rekeningnya,di duga uang tersebut untuk bagi bagi berkat,namun Ismail berdalih menghilangkan uang tersebut dari Rekeningnya .

Dalam hal ini Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, di duga ada Persekongkolan Kejahatan Bersama atau pemufakatan jahat antara Ismail Ketua LPHD (Lembaga Pengawas Hutan Desa) selaku Pelaksana dengan PPK KLHK selaku Penyelenggara .

Script Keterangan PPK KLHK .

Oki selaku PPK KLHK pada Proyek Penanaman Hutan Manggrove mengatakan Via WhatsApp, Kegiatan tersebut merupakan kegiatan padat karya yang dilaksanakan sepenuhnya oleh warga dan diawasin sendiri oleh warga masyarakat, dan kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan seluruhnya ada berita acara serah terima ke Kelompok Masyarakat dan dipelihara oleh masyarakat , kegiatan sudah diaudit oleh Itjen dan BPK, Kata Oki selaku PPK .

Lanjut Oki,” Bagi kami kegiatan ini sudah selesai. Pelaksanaan kegiatan Kelompok LPHD (Lembaga Pengawas Hutan Desa) sesuai perintah Kementerian, terkait soal kepengurusan dan Pelaksana sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan/SK yang ditanda tangani Menteri, siapapun dalam kepengurusan LPHD itu bukan kami yang menentukan ” .

Script Keterangan Masyarakat .

Juanda warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar KKR Via WhatsApp mengatakan, dalam kegiatan tersebut ada Pungutan Liar/PUNGLI terhadap pekerja per lahan senilai Rp 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Satu hektar dengan alasan untuk biaya perawatan, pada hal di programnya tidak ada perawatan serta biaya materai yang dibebankan ke pekerja Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) X 4 = Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) .

Begitupun pada dasar Penanaman Hutan Manggrove dasar dari pantai sekitar 25 Meter Panjang 7000 Meter dapat dilihat lanjar atau dasarnya cuma sekitar 70 Meter 66 Hektar itu 6600 meter lahan pantai tidak cukup, terindikasi adanya lahan fiktif yang tidak ada Penanaman Hutan Manggrove oleh Kelompok LPHD, kata Juanda dengan tegas .

Tambah Juanda, Terkait Pernyataan Oki selaku PPK KLHK mengatakan kegiatan tersebut, sudah ada berita acaranya serah terima ke Kelompok Masyarkat,ini Kelompok Masyarakat mana….??? ,karena kami selaku masyarakat tidak mengetahui dalam hal ini ,di duga hanya pormalitas belaka dan akal akalan antara Ketua LPHD dengan PPK KLHK “‘, ujar Juanada .

Script Analisis Lembaga .

Ada yang perlu diketahui oleh publik terkait dengan sistem Penyaluran Dana dan Penggunaan Dana di Proyek Penanaman Hutan Manggrove yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat tersebut, apalagi PPK dari LHK sudah menjelaskan bahwa LPHD yang sudah di SK kan oleh Menteri adalah merupakan Pembawa Beban Tanggung jawab Pelaksanaan kegiatan semuanya, menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat dihubungin oleh Media Via WhatsApp .

Polemik di Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Kabupaten Kubu Raya, yang menurut LHK berada di Tujuh titik dan di Desa Tanjung Harapan yang nilainya Rp 1.2 Miliar kemudian Dananya di kelola langsung dan masuk ke Kerekening Ketua LPHD nya langsung maka disinilah letak Kejanggalannya dan harus ditelusuri secara Khusus oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat, ujar Yayat .

Analisa Lembaga TINDAK Indonesia dalam hal ini Menganggap ada yang perlu ditelusuri secara Formil dalam konteks Audit Investigasi dilakukan oleh pihak BPK RI, terkait kebenaran penyaluran penggunaannya apakah sudah sesuai atau tidak dengan Mekanismenya, karena terkait Anggaran kenapa dengan mudahnya Masuk dan Arah pengelolaannya langsung oleh Ketua LPHD, kemudian Bagaimana sistem Pelaporan Keuangannya dan Pengawasan pembayaran keuangannya ke pekerja, disinilah Riskan dan Celah Curangnya terbuka, kata Yayat .

(YOEPI N.I/ TIM)

Pos terkait