Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (28/4/2021).
Sidang yang sebelumnya telah diagendakan dengan pemeriksaan saksi pelapor Bambang Prijono tersebut terpaksa harus ditunda, Pasalnya,Direktur PT Indotruck Utama tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.
Kepada mejelis Hakim yang dipimpin Arlandi Triyogo SH, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwasanya Bambang Prijono Susanto Putro tidak bisa hadir karena sakit,
Keterangan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saksi korban Bambang Prijono tidak bisa hadir karena sakit ditepis oleh pensihat hukum Arwan Koty, Selain surat keterangan sakit yang dibuat sehari sebelum sidang,Surat keterangan sakit yang ditujukan oleh jaksa penuntut umum itu tidak dilampirkan hasil Tes Hematologi,(keterangan hasil laboratorium).
Dalam persidangan,Penasihat hukum Arwan Koty meminta kepada majelis Hakim agar perintahkan Jaksa untuk hadirkan saksi korban Bambang Prijono Susanto Putro yang mengaku telah menjadi korban terkait laporan Arwan Koty yang dianggap laporan palsu,
Pentingnya saksi korban dihadirkan di persidangan untuk mengklarifikasi terkait laporan No. LP/B/0023/1 /2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Dihentikannya laporan No. LP / 3082 /V/2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, Laporan itu dianggap laporan palsu oleh terlapor sehingga Atas dasar laporan tersebut Arwan Koty dilaporkan atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/ B/ 0023/ 1/2020/ Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Dalam laporannya Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan itu dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban, Namun faktanya, Berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap /2447 /XII/ 2019/ Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. dan STap No /66/V /RES. 1.11/2019/ Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2019, Bahwasanya kedua laporan Itu dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Dalam uraian laporan tersebut Arwan Koty telah memesan satu unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli No. 157 /PJB / ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.Dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty,
Saat laporannya dihentikan pada tahap Penyelidikan, Arwan Koty sempat kecewa, Arwan Koty selanjutnya membuat pengaduan ke Karowassidik dan Kompolnas, Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan No.LP /3082/V/ 2019/PMJ/ Ditreskrimum dapat dibuka kembali Penyelidikannya apabila ditemukannya fakta maupun bukti baru. (Novum baru)
Terkait persidangan dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty, Melalui penasihat hukumnya Arwan Koty telah membuat surat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA RI), JAMWAS RI serta Komisi Kejaksaan RI Rencananya Pihak Arwan Koty juga akan membuat pengaduan serta minta perlindungan ke Komnas HAM.
Selain Haknya yang diduga telah dirampas, Upaya membuat pengaduan tersebut Agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana terhadap kliennya dalat berjalan Netral dalam Menjalankan tugasnya. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya. “ujar Pendi SH.
Hingga berita ini disiarkan Bambang Prijono serta pihak penyidik belum dapat dimintai keterangan.
(Nrhd)