MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Warga Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, berinisial N (45) diduga menjadi korban penipuan oleh E CS.,ST beralamat Jalan Gardu Nomor 7 Rt 002/003 Kel/Desa Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Selaku Excutive Directur PT CRB.
Modusnya surat yang dikeluarkan Koperasi Karyawan Kabupaten Bogor (K3) beralamat Jalan Tegar Beriman Komplek Perkantoran Pemda Lt 2 Kelurahan Tengah Cibinong. Kepada PT CRB tentang permohonan pesanan barang sembako untuk bazar.
Dengan surat Nomor : B.22/K3B/II/2022, Perihal : Permohonan Pesanan Barang Sembako Untuk Bazar, pada hari Jum’at tgl 04 Febuari 2022 bertempat :
1.Kelurahan Pabuaran Cibinong. Penanggung jawab : Ibu Rara.
2.Yayasan Nurussyamsi.
Penanggung jawab : Rina Rosdiana
Pelaksanaan Bazar Sembako pada hari Sabtu tanggal 05 – 06 Februari 2022. Namun celakanya kegiatan Pelaksanaan Bazar Sembako tersebut, tidak ada alias, “HOAX”.
“Akibatnya N (45) warga Kecamatan Sungai Pinyuh, mengalami kerugian uang sebesar Rp 70 Juta rupiah, melalui transfer ke nomor rekening 727517xxxx BANK BCA atas nama E CS.,ST tanggal 07/02/ 2022 pukul 10:47:01″. Untuk bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan Bazar Sembako kedua titik di Pabuaran Cibinong.
Menurut Syamsudin (45) warga Bogor, menuturkan.” ia setau saya tidak ada kegiatan bazar pada hari Sabtu tanggal 05 – 06 Februari 2022, di desa Pabuaran, itu yang saya tau ya pak,” kata Syamsudin
Lanjut Syamsudin,” kami berharap agar Pemerintah daerah/Pemda Kabupaten Bogor, untuk mengusut keberadaan PT CRB yang menjual nama Koperasi Karyawan Kabupaten Bogor (K3) melakukan Bazar Sembako di Pabuaran Cibinong”.
“Karena PT CRB sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatas namakan Koperasi milik Pemda Bogor, diduga melakukan penipuan terhadap N (45) warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” tegas Syamsudin.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi news investigasi86.Com, masih mengumpulkan data informasi terkait Kegiatan Bazar Sembako yang dilaksanakan PT CRB di Pabuaran Cibinong.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa pertemuan atau perkenalan yang di dapat dari info Online sangatlah berpotensi penipuan yang berkedok bisnis, makanya berhati hati bagi masyarakat yang belum mengetahui secara jelas tentang siapa subjek hukum ( pelaku/pihak ) yang menawarkan kerjasama bisnisnya atau tawaran jual belinya tersebut, kata yayat.
Walaupun secara hukum, pihak konsumen dapat dilindungi oleh UUPK dan UUITE namun proteksi atas hukumnya sangatlah lemah karena bisnis secara online atau pertemuan bisnis secara online banyak yang tidak jelas, karena Unsur Unsur transaksionalnya alias Unsur jual belinya tidaklah dapat memenuhi pasal 8 dan pasal 4 dan di tambah lagi pidananya di pasal 62 UUPK, sebut yayat.
(EZNI86/Tim).