Berkas Laporan Tak Kunjung P21. Polres Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Jakarta,newsinvestigasi-86.comPolres jakarta utara dan kejaksaan negeri Jakarta utara diminta menindak lanjuti laporan Nomor TBL/1216/K/X/2017/PMJ/Resju yang dilaporkan oleh Bian Engenderson Lim terhadap terlapor Lo Mei Ing.

Polres Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dinilai tidak lambat dalam menangani laporkan masyarakat. Pasalnya, ada laporan masyarakat yang sudah 4 tahun lamanya ditangani penyidik, Namun tak kunjung selesai alias belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Entah apa kesulitan JPU dan penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara laporan Nomor TBL/1216/K/X/2017/PMJ/Resju, yang dilaporkan oleh pelapor Bian Engenderson Lim warga Gading Permai, Kelapa Gading Jakarta Utara itu.

Sebagaimana disampaikan pelapor Bian Engenderson Lim  kepada wartawan,” Walau penyidik telah menetapkan tersangka dalam laporan tersebut, Namun berkas perkara yang ditangani jaksa tersebut mengatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap masih (P19). Hingga memakan waktu sampai empat tahun lamanya.

Padahal, semua alat bukti dan bukti bukti perkara sudah dilampirkan dalam berkas penyidikan,Namun berkas perkara pidana biasa tersebut selalu dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa, dan dikembalikan kepada penyidik.

Anehnya,” sampai penyidiknya sudah pindah dan Jaksa nya sudah pindah juga, berkas perkara atas nama tersangka Lo Mei Ing belum juga disidangkan ke Pengadilan. Dalam hal ini Padahal Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara seharusnya bisa mengambil alih Penuntutan berkas perkara tersebut jika jaksa penuntut umumnya pindah tugas. Oleh karena itu, pelapor merasa kecewa terhadap penegak hukum yang dilakukan aparat penyidik Polres Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ungkap pelapor pada wartawan.

Bukti Laporan Terhadap Lo Mei Ing

Terlapor diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara RT pada tahun 2015 sebelum masa periode berakhir karena diduga telah menggelapkan uang organisasi RT sebesar Rp 8.366.300. Selanjutnya terlapor dilaporkan oleh ketua RT yang saat itu dijabat oleh Bian Engenderson Lim.

Terkait laporan masyarakat yang tak kunjung di nyatakan lengkap hingga empat tahun lamanya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara, belum dapat dimintai keterangan terkait penanganan laporan tersebut.

Demikian juga Jaksa Astrit SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menangani laporan tersebut sudah pindah tugas menjadi Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga belum dapat dimintai keterangannya terkait kendala penanganan laporan tersebut.

(Nhd)

Pos terkait