KETAPANG, News Investigasi-86.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, sedang mengusut dua anggota DPRD Kabupaten Ketapang, periode 2024 – 2029 terkait perizinan tambang di wilayah Ketapang.
Informasinya Kedua anggota DPRD tersebut, adalah Maria Raissa Sofia Rantan alias Sasa Putri Bupati Ketapang, dan Markus Ewi. Sudah diminta keterangan oleh Penyidik Polda Kalbar, (4-6/11/2024).
Awalnya pada tanggal 2 Juni 2022 di salinan akte terbit, nama kedua anggota Dewan tersebut, masuk kedalam jajaran direksi PT Putra Belian Indah (PBI).
Dimana Pendirian Perusahaan atas inisiatif Markus Ewi bersama Ahmad Upin Ramdhan. Diduga untuk menguasai konsesi tambang di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, sebagai Putra Daerah.
Seperti pemberitaan sebelumnya Direktur PT Putra Berlian Putra (PBI), Ahmad Upin Ramdhan mengatakan,” pemanggilan Sasa dan Ewi oleh Polda Kalbar, terkait tindak pidana korupsi Penerbitan Izin Tambang”.
“Mengenai adanya nama Sasa dan Ewi selaku Putri dan kerabat Bupati Ketapang, yang masuk jajaran direksi PT PBI. Kalau dirinya diminta oleh Bupati Ketapang, untuk masukan nama nama tersebut”.
“Bahkan, ia sempat difasilitasi oleh Markus Ewi. Untuk melaksanakan rapat direksi bersama di Pendopo Bupati. Saya sempat dipanggil Pak Martin, untuk melakukan perubahan akta perusahaan ia (Pak Martin) meminta memasukan orang – orangnya termasuk Sasa dan Ewi,” tandasnya.
Dicky (55) warga Kalimantan Barat, berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) serius dalam menangani dua anggota DPRD Ketapang, Maria Raissa Sofia Rantan alias Sasa Putri Bupati Ketapang dan Markus Ewi. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerbitan Izin Tambang PT PBI.
“Perbuatan tersebut, harus ditindak tegas karena mereka (Sasa dan Ewi) telah mengambil keuntungan pribadi. Kita meminta agar Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang PT PBI”.
“Dirinya juga menegaskan penegakan harus dilakukan. Equaliti before the law tidak memandang siapapun dalam penegakan hukum, karena ini adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh kedua anggota DPRD tersebut sehingga menimbulkan ada kerugian negara/daerah,” tegas Dicky mengakhiri.
Sampai berita ini diterima redaksi News Investigasi-86, masih mencari informasi terkait kedua anggota DPRD Ketapang dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Izin Tambang.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa terbitnya perizinan tambang mesti melalui mekanisme aturan tidak boleh izin diabaikan yang seolah olah sedang berproses namun kegiatan tambangnya beroperasi, disinilah pelanggaran hukumnya dan patut di usut tuntas mata rantai kejahatannya, pinta yayat.
Keterlibatan dua orang anggota DPRD ketapang adalah merupakan bagian dari rangkaian perbuatan hukum yang tidak bisa di pisahkan satu dengan yang lainnya, sehingga siapapun yang memiliki hubungan hukumnya dalam kasus PT PBI terkait indikasi izinnya yang bermasalah maka akan berdampak pada kerugian negara, akibat ruginya negara inilah yang menjadi objek temuan kejahatannya, dalam hal ini polda kalbar mesti cepat memprosesnya secara hukum agar selanjutnya tidak menjadi residu hukum, sebut yayat.
(EZNI86/Tim).