BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.
Beredar pada sejumlah kalangan Draft surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan dan yang dikhawatirkan berujung Recofusing.
Draft surat dengan tanggal 28 Mei 2021 tersebut ditujukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, kepada para Kepala Perangkat Daerah atau Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Tertulis didalam Draft surat tersebut, Bahwa mempertimbangkan kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta pencapaian target pendapatan yang belum optimal akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu diambil sejumlah langkah”.
Draft surat ini menyatakan, Kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kepala biro di lingkungan sekretariat daerah selaku kuasa pengguna anggaran untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja bantuan hibah.
Pengecualian dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam atau bencana nonalam diantaranya termasuk Covid-19 serta kegiatan yang berkaitan dengan belanja wajib mengikat.
Belanja wajib mengikat tersebut belanja gaji dan tunjangan, honorarium tenaga teknis dan upah harian, langganan telepon, listrik, air dan internet, iuran sampah, jasa keamanan dan kebersihan, bahan bakar, makanan dan minuman, panti/pasien/asrama, obat-obatan, dan belanja lainnya yang terkait langsung dengan pelayanan dasar.
Surat ini pun menyatakan adapun kegiatan yang bersumber dana dari pinjaman ‘Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana lnsentif Daerah (DID) tetap dilaksanakan sesuai target yang direncanakan.
Surat ini pun menyatakan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum surat edaran, Maka pengguna anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya.
Menanggapi surat tersebut, Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim mengatakan, Surat tersebut masih dalam bentuk Draft dan belum ditandatangani Sekda Jabar.
“Surat itu masih berbentuk Draft atau konsep,” katanya, Minggu (30/5/2021).
Dengan demikian, menurutnya Sekda Jabar belum menandatangani surat tersebut karenanya, belum ada arahan apa pun kepada kepala perangkat daerah atau biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Beredarnya draft surat yang bernomor 91/KU.01/BPKAD tersebut, Langsung mendapat tanggapan dari Ketua Presidium Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII) Cecep Zafar Sofyan.
Cecep mengapresiasi jika surat tersebut diterbitkan, karena pihaknya mendorong Pemprov Jabar menghentikan atau mengkaji ulang pemberian dana hibah atau bansos.
Cecep mengatakan sebaiknya konsep surat edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.
Sebab dana operasional sangat dibutuhkan untuk pembangunan di tengah pandemi ini, katanya.
“Kami menyarankan Surat Edaran Sekda Jabar ini fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021. Atau minimal mengkaji ulang pemberian Hibah dan Bansos. Pengurangan hibah dan bansos ini bisa mengurangi Defisit anggaran,” katanya.
Apalagi ujarnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan catatan mengenai pemberian hibah dan Bansos pada 2020, dan meminta Pemprov Jabar melakukan evaluasi terhadap pemberian Hibah dan Bansos yang masih bermasalah pada data penerimanya.
[30/5 19.31] +62 855-2386-5698: “Hibah menjadi catatan BPK kemarin. Mengenai penerima Hibah dan Bansos ini memang sangat sensitif. Para penerima hibah harus terlebih dulu meningkatkan akuntabilitasnya sehingga Pemprov Jabar tidak akan kesulitan membuat laporannya. Karena memang data penerimanya ini sulit terkontrol, katanya membenarkan.
Adapun terkait dengan belanja operasional dan modal pemerintah, katanya, jangan sampai berhenti.
“Kalau operasional pemerintah berhenti, ltu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi. Kita sangat Suport kalau Pemprov Jabar tetap menjalankan dana operasionalnya. Jangan sampai dibilang bangkrut gara-gara operasional tidak ada”,katanya.
Cecep mengatakan pihaknya fokus meminta agar Gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021 karena disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan, dari mulai Manipulasi, Ketidakpatutan dan Ketidakwajaran yang mengemuka, Sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum.
Lebih lanjut Cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja karena ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan. Tidak mesti, katanya, surat edaran ini mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah.
( Endi Ruhita )