Berdasarkan PP No.24 tahun 1997 Pemegang SHGP No.248 Berharap Majelis Hakim Obyektif Dalam Memeriksa Berkas Perkara Gugatan Intervensi

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan gugatan intervensi kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara 16/2/2021. Dengan agenda sidang kesimpulan.

Dalam kesimpulannya kuasa hukum Mohammad Kalibi, Yayat Surya Purnadi SH,MH, CPL dari Kantor Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH,YSP & Partners menyampaikan kepada Majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan menyidangkan gugatan perkara Nomor 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr agar objektif dalam memeriksa serta menyidangkan perkara itu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesimpulannya,Yayat Surya Purnadi SH,MH, CPL,juga menyampaikan, Agar majelis Hakim pimpinan Riyanto Ponto SH, MH, yang didampingi dua hakim anggota, Diminta untuk mengabulkan permohonan gugatan Intervensi yang dimohonkan oleh Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah.

Tim kuasa hukum Mohamad Kalibi dari Kantor Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH,YSP & Partners.

Berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan para saksi dalam persidangan, Bahwa penggugat Intervensi memiliki hak yang sah atas kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Pakai No.248/Tugu Utara, dengan surat ukur No.00066/tugu utara/2012 atas nama Muhammad Kalibi seluas 2.998 M2.

Kepada wartawan, Yayat Surya Purnadi SH,MH,CPL, Mengatakan, Mohammad Kalibi membeli tanah seluas 2.998 M2, Secara sah, Oleh Muhammad Kalibi selanjutnya dimohonkan peningkatan atas Hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Dan telah membayar seluruh kewajibannya kepada pemerintah terkait pajak tanah dan pajak jual beli.

Atas dasar persyaratan tersebut, BPN Jakarta Utara menerbitkan Sertifikat Hak Guna Pakai No.248/Tugu Utara, dengan surat ukur No.00066/tugu utara/2012 atas nama Muhammad Kalibi.

Dalam gugatan intervensi yang dimohonkan Mohammad Kalibi, Bahwa para pihak tergugat Intervensi tidaklah memiliki legal standing untuk mengeklaim tanah tersebut, Sebab, BPN jakarta utara telah menerbitkan surat yang sah dan sesuai prosedur administrasi Berdasarkan PP No.24 tahun 1997, tentang prosedur pendaftaran tanah. “ujar Yayat Surya Purnadi SH,MH, CPL.

Dalam isi surat kesimpulannya, Yayat juga menjelaskan, Bahwasanya, Alm.Mamat Tristianto menjual tanah kepada tergugat VIII, Tidak memiliki hak untuk operalih atau menjual tanah tergugat VIII (Hadi Wijaya), Sebab hal tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar hukum atas kepemilikan surat garapan.

Terkait putusan pengadilan negeri jakarta utara 26 Juni 1988 mengatakan, Bahwa tergugat I–VII terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan atas surat garapan. Sehingga dalam Surat garap yang dimiliki Alm.Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) Tidak sah.

Dalam isi surat putusan tersebut mengatakan, telah serta merta dibatalkan akta operalih hak No.14 tanggal 1 Juli 1996 yang dibuat di hadapan Elliza,SH, Notaris pengganti H.Asmawel Amin,SH, antara Mamat Tristianto selaku penjual dengan Hadi Wijaya selaku pembeli tanah a quo,” ujar Yayat.

(Nrhd)

Pos terkait