BERANIKAH…!!! APH Tertibkan Pangkalan Pasir Di Jembatan Kartiasa Kabupaten Sambas .

SAMBAS – KALBAR,

Diduga illegal,Pangkalan pasir di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kalimantan Barat yang lokasinya berdekatan dengan Fasilitas umum (Fasum) jembatan Kartiasa sudah sekian tahun beraktifitas pangkalan pasir tersebut ,tanpa ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum/ APH maupun dari Instansi Kabupaten Sambas, terkesan menutup mata atas keberadaan Pangkalan pasir tersebut .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pantauan awak Media News Investigasi di lokasi pangkalan pasir Desa Kartiasa ada 4 (Empat) Perusahaan :
1.Kartika Indah Jaya (KIJ) .
2.Indo Tambang Sejahtera (ITS) .
3.Koperasi Sungai Sambas Besar (KSSB) .
4.Mandiri Bangun Persada (MBP) . Sekian tahun melakukan aktifitas bongkar muat pasir berdekatan dengan jembatan Kartiasa terindikasi ILEGAL .

“Ironisnya ,salah satu Perusahaan Pangkalan pasir menggunakan tanah milik negara dipakai untuk tempat aktifitas bongkar muat pasir .Dugaan adanya keterlibatan Oknum Instansi terkait dalam pengurusan aset negara dipakai oleh perusahaan pangkalan pasir tersebut .

Klik Liputan Visualnya ⬆️

Awak Media News Investigasi 86 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas . Zulpan selaku Kepala Bidang/Kabid Pelayaran Dishub Sambas , mengatakan “Belum aset Pemerintah Daerah/Pemda Sambas ,masalah perizinan bukan ranah kami (Dishub Sambas)”. Pungkasnya .

Selanjutnya konfirmasi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Sambas ,Saiful Staf honor DLH mengatakan .”Hanya mengeluarkan ijin lingkungan “. Ungkapnya Saiful .

Script Keterangan Kepala Desa .

Edy Rahman selaku Kepala Desa/ Kades Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas ,di kediamannya mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 . “Menurut saya selama menjabat dari Tahun 2012 hingga Tahun 2020 tidak pernah memberikan Rekomendasi atau ijin untuk ke 4 (Empat) Perusahaan tersebut , mengingat mungkin ke 4 (Empat) Perusahaan itu hanya tempat Pemasaran pasir di Desa Kartiasa, apalagi proses ijin langsung ke Kementerian jadi Pemerintah Desa/ Pemdes selama ini tidak pernah sekali lagi memberikan REKOMENDASI kegiatan tersebut ,ujarnya Edy Rahman.

Lanjutnya Edy Rahman ,untuk Galian C Desa Kartiasa. Kerjasama terjalin baik antara Pemerintah Desa dengan Pihak Perusahaan MBP ,KSSB dan ITS , sejak Tahun 2012 kontribusi perusahaan ada untuk ke Desa Kartiasa .Namun berjalan yang kita harapkan mengingat mungkin tahun ini ada tahun depan tidak kemudian untuk hari besar hubungan baik, Pungkasnya .

Mengacu secara Normative Pangkalan pasir tersebut, diindikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan melanggar Peraturan Pemerintah . Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH dan Instansi Kabupaten Sambas, melakukan PENERTIBAN dan MENINDAK TEGAS terhadap pangkalan pasir tersebut,bilamana adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH sesuai Undang Undang .

BERSAMBUNG….
(Tim News Investigasi 86).

Pos terkait