Belum Temukan Titik Terang, PT. IGATA Kembali Pasang Plang Dilahan Bengkong

KOTA BEKASI,

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2919K/pdt/2015, PT. Igata Harapan dinyatakan memiliki hak tanah 1 hektar dari lahan seluas 85 hektar yang berlokasi di Bengkong, Cahaya Garden, Kota Batam, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Semua bukti sudah diuji dan dibuktikan di Pengadilan bahwa surat yang kami miliki ini adalah atas hak yang sah dan mengikat,” kata Direktur PT. Igata Harapan H. Andi Tajudin dalam keterangan pers yang disampaikan, Senin (29/11/2021).

Menyangkut hal tersebut, Andi Tajuddin menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat bernomor: 029/LP/PT/IGT/XI/2021 yang ditujukan kepada Tek Kiang, Direktur PT. Mitra Bintang Putra mengenai Pemasangan Plang PT. Igata Harapan dilokasi.

“Bahwa saat ini kami akan memasang kembali plang pemberitahuan lahan milik PT. Igata Harapan dilokasi,” terang dia.

Sebelumnya, menurut Andi, sesuai kesepakatan tanggal 21 Oktober 2021 antara pihaknya dengan Direktur PT. Mitra Bintang Putra yang saat itu didampingi oleh tim mediasinya (Ali Guteres/Ali tengki dan Welly Lubis) yang pada saat itu juga dihadiri oleh Basri Lewa Imang, Aji, Rustam, Alfonso serta yang lain yang meminta untuk tidak memasang plang tersebut.

“Namun tidak ada tindaklanjut dari kesepakatan yang telah disepakati, penawaran yang kami ajukan seolah olah dikesampingkan oleh saudara Tek Kiang,” ujarnya.

Sebagai Direktur PT. Igata Harapan, Andi Tajuddin meminta kepada Direktur PT. Mitra Bintang Putra agar menghentikan segala kegiatan diatas lahan tersebut, sampai ada penyelesaian dengan pihaknya berdasarkan dokumen yang ia miliki, diantaranya;

Ijin prinsip Nomor:080/IP-AP/91 tertanggal 23 Mei 1991,Penetapan Lokasi Nomor:90030538, Revisi tagihan pembayaran UWTO Nomor:08/INV-KU/V1992, Surat keputusan Otorita Batam Nomor:55/T-KPTS/IV/1992, Fatwa Planologi Nomor:35/FD-DITREM/X1992, Alokasi lahan Nomor:90030538, Kwitansi Pembayaran UWTO senilai USD2463, 616, Surat perintah ijin pekerjaan lahan Nomor:B/611/DITEBANG/X/1992, Surat perintah pembebasan blahan/Alokasi pemindahan penduduk sekitar, Analisa dampak lingkungan oleh LAMTEK universitas Jakarta Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2919K/ PDT. 2015 tertanggal 26 Februari 2016.

Menanggapi persoalan tersebut, terpisah, Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhammad Yusuf SH menyampaikan, bahwa seharusnya kedua belah pihak patuh dan tunduk atas kesepakatan yang telah mereka buat dan sepakati bersama.

“Terutama dari pihak PT. Mitra Bintang Putra, seharusnya melaksanakan hal yang telah disepakati dengan PT. Igata Harapan supaya tidak ada gangguan dan bisa melakukan aktivitas pembangunan diatas tanah tersebut dengan tenang,” tukasnya.

(Ran)

Pos terkait