Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alkes kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 23/8/2022, Dengan agenda sidang vonis (putusan)
Dalam agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara membebaskan empat terdakwa penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp.109 Milyar.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan terkait investasi pengadaan masker dan alkes tersebut dipimpin oleh majelis hakim Suratno SH,MH.
Sebelumnya, Oleh Jaksa Penuntut Umum ke-Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Vincent, Dony dan Michael, masing-masing dituntut selama 3 tahun dan 10 bulan penjara, Atas kerugian korban Rp 109 miliar rupiah. Namun oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang dipimpin Hakim ketua Suratno SH,MH. Ke-empat terdakwa divonis onslag.
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.”ujar ketua majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan milik Kevin Lime tersebut belum memiliki ijin lengkap terkait menyalurkan alat kesehatan. Dalam persidangan Juga terungkap bahwa terdakwa mengumpulkan dana dari masyarakat, padahal ijin dari OJK tidak ada. Walau demikian Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa ada terbukti sesuai pasal 378 jo pasal 55 KUHP. Namun dalam pembacaan amar putusannya majelis mengalihkan pertimbangan putusannya menjadi perkara perdata.
Fakta fakta yang terungkap selama persidangan juga diduga tidak masuk dalam pertimbangan hakim, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa Kevin Lime menawarkan bisnis suntik modal dengan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming keuntungan sebesar 20% hingga 37.5% dari modal yang disetorkan.
fakta persidangan Kevin Lime juga tidak bisa menjelaskan kemana masker-masker tersebut akan dijual atau disalurkan dan siapa yang bekerjasama dalam jual beli masker tersebut.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap saat Ricky Tratama (korban) ingin menagih uang yang telah disetorkan kepada terdakwa kevin lime dengan cara persuasif justru malah ditunjukkan senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime, ”ujar Ricky dalam agenda sidang keterangan saksi korban.
Bentuk dari kekecewaan korban terhadap majelis hakim, Rencananya korban akan membuat laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,
Bahkan korban rencananya juga akan melaporkan ketua majelis hakim Suratno SH,MH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”ujar korban saat dikonfirmasi wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan ketua majelis hakim Suratno SH,MH yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alkes tersebut belum bisa dimintai keterangan terkait Vonis bebas para terdakwa.
(Nhd)