Bawa Sabu,2 Penumpang KM Lawit Di Bekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan dua orang penumpang Kapal Motor Lawit berinisial (MRR) dan (M). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang didapat petugas ketika sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan.

”Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Sebelumnya Kami mendapatkan lnformasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak”, ungkapnya.

Lanjutnya ”Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal”.

Terkait kebenaran atau keaslian dari sabu yang dibawa dua orang penumpang tersebut, Pihak Kepolisian setempat telah membawanya ke laboratorium untuk pengecekan lebih lanjut.

”Saat ini, Untuk barang Narkotika jenis sabu itu sudah Kami bawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut”, terangnya.

Atas aksinya tersebut, Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

📝 Riff

Pos terkait