Bali “Gembok” Jalur Penyelundupan: Lanal Bali Kembali Gagalkan Pengiriman Puluhan Satwa Liar 

KARANGASEM – BALI,

Komitmen Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan keamanan jalur maritim kian tak tergoyahkan. Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, prajurit Lanal Bali kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Minggu (01/02/2026).

Bacaan Lainnya

Aksi sigap ini membuktikan bahwa pengawasan ketat yang dilakukan TNI AL di pintu masuk Pulau Dewata bukan sekadar rutinitas, melainkan benteng pertahanan yang solid melawan praktik perdagangan ilegal antar pulau.

*Modus Penyamaran di Balik Logistik Pangan*

Kejadian bermula saat personel Babinpotmar Posal Karangasem yang tergabung dalam Satgas BKO Pengamanan Pelabuhan melakukan pemeriksaan terhadap unit kendaraan yang akan menyeberang menuju Lembar, Mataram. Sekira pukul 08.10 WITA, sebuah kendaraan Pick Up Isuzu Traga (P 8041 VT) yang dikemudikan oleh saudara Kristioko (34) dihentikan petugas saat antre masuk ke KMP Putri Yasmin.

Secara kasat mata, kendaraan tersebut tampak legal dengan membawa dokumen resmi untuk muatan 45 keranjang buah naga, 5 keranjang jeruk, dan 4 kuintal cabai. Namun, berkat ketelitian dan kecurigaan petugas di lapangan, ditemukan 16 dus kotak tersembunyi yang berisi sekitar 80 ekor burung jenis Jalak Kebo yang diselundupkan tanpa dokumen resmi dari Karantina maupun BKSDA.

*Konsistensi Penindakan Lanal Bali*

Keberhasilan ini merupakan prestasi beruntun bagi Lanal Bali. Dalam waktu singkat, TNI AL telah dua kali mematahkan rantai distribusi satwa liar ilegal yang mencoba memanfaatkan jalur pelabuhan di Bali.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan celah di pelabuhan. Penindakan hari ini adalah pesan tegas bahwa pengawasan kami sangat ketat dan konsisten,” tegas pihak Lanal Bali.

*Tindak Lanjut*

Hukum Berdasarkan pemeriksaan, satwa tersebut diangkut dari Banyuwangi dengan sistem COD di jalanan dan direncanakan akan dikirim menuju Mataram, Lombok Barat.

Seluruh barang bukti burung ilegal tersebut telah diserahterimakan ke Kantor Satpel Karantina Padangbai pada pukul 11.30 WITA untuk diproses sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mengingat statusnya sebagai satwa liar ilegal, barang bukti tersebut terancam dikembalikan ke daerah asal (penolakan) atau dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.

Lanal Bali mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan karantina dan perizinan dalam pengiriman hewan demi menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

(Arie 65-NI 86)_

Pos terkait