CIANJUR,newsinvestigasi-86.com.
Oknum Kepala Sekolah MTs dicianjur berinisial SG (40) ditangkap polisi saat Asyik pesta sabu dengan kekasih gelapnya dan tiga orang temannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana 20 tahun penjara. Pesta sabu tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kalau di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah kerap terjadi penyelahgunaan Narkoba jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut Polisi bergerak menuju Lokasi. Alhasil, didapati ada lima orang tengah asyik pesta sabu didalam kontrakan tersebut.
Dalam Penggerebekan Tersebut Polisi berhasil mengamankan yakni lima orang pelaku terduga penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu yakni, SG, MSM, DJ, UB, JCJ. Mereka ditangkap pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Ali menjelaskan, Berdasarkan hasil dari pemeriksaan diketahui jika SG merupakan oknum kepala sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur.
“Kami amankan lima orang, empat di antaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan”, ujar Ali di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kamis (15/4/2021).
“Jadi SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yakni MSM dan tiga orang temannya”, kata dia.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram, “Barang bukti berupa sabu sisa pesta”, kata dia.
Ali mengatakan oknum Kepala Mts dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“oknuum Kepsek tersebut dan empat pelaku lainnya diancam 20 tahun penjara”, pungkasnya.
(tamma).