Asosiasi Jasa Kontruksi Resmi Melaporkan Ke APIP Ketapang 14 Perusahaan Melanggar Perpres.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Ketapang, Kalbar, terdiri Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia, Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional, dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia. Secara resmi melaporkan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, Kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang. Nomor : 02/LA-KTP/IX/2025. Senin (15/09/2025).

Bacaan Lainnya

Adapun Laporan yang disampaikan adalah Dugaan Pelanggaran SKP (Sisa Kemampuan Paket), Praktek Monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat, pada Pengadaan dengan Metode Penunjukan Lansung (PL) anggaran Tahun 2025.

Salah satu Pengurus Asossiasi Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Ketapang, Alfian saat dimintai keterangan kepada media ini menyampaikan,

“Ya hari ini kami menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran SKP, dalam menyampaikan laporan ini kami berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, Jawab Alfian.

“Selain itu ada juga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 Tahun 2021, Terkait SKP sebagai Persyaratan kualifikasi teknis. Untuk pekerjaan konstruksi, ucap Alfian.

Kemudian Lanjut Alfian” Kami juga menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Monopoli nya sangat jelas, dimana perusahaan- perusahaan tersebut menguasai pengadaan barang atau jasa tertentu, sehingga tidak ada pesaing dan perusahaan memiliki kontrol penuh atas harga membatasi pilihan, ungkap Alfian.

“Serta Persaingan usaha tidak sehatnya, kegiatan pengadaan barang/jasa oleh pelaku usaha dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha yang wajar. terang Alfian.

Dimana 14 (empat belas) CV/atau Perusahaan yang dilaporkan terdiri :

1.CV. Zakir Pratama Mandiri, Direktur Sahri Melaksanakan Pekerjaan : 17 Paket Pekerjaan PL TA 2025.

2.CV. Anugrah Shafana, Direktur Muhammad Ricky Arianda Noor. Melaksanakan Pekerjaan : 15 Paket Pekerjaan PL TA 2025.

3.CV. Rezeki Aqilla, Direktur Johanda.Melaksanakan Pekerjaan : 14 Paket Pekerjaan PL TA2025.

4.CV. Catur Inti Sarana, Direktur Erwizal. Melaksanakan Pekerjaan : 13 Paket Pekerjaan PL, TA 2025.

5.CV. Trimarco, Direktur Uray Dennis Valentino Akbar. Melaksanakan Pekerjaan : 13 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

6.CV. Borneo Kayong, Direktur Yoga Fahriani. Melaksanakan Pekerjaan 12 Paket Pekerjaan PL, TA 2025

7.CV. Assyifa Biru, Direktur Dwi Agus Muharria. Melaksanakan Pekerjaan : 11 Paket Pekerjaan PL TA, 2025.

8.CV. Nayla Naura Rossi, Direktur Rosiady. Melaksanakan Pekerjaan : 11 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

9.CV. Zila, Direktur Marijo.Melaksanakan Pekerjaan : 10 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

10.CV. Batu Layar, Direktur Asnawi. Melaksanakan Pekerjaan : 10 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

11.CV. Stabun Group, Direktur Hendri Supiani. Melaksanakan Pekerjaan : 9 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

12.CV. Bungsu Putra Perkasa, Direktur Sagito. Melaksanakan Pekerjaan : 9 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

13.CV. Pak Kaye, Direktur Ahmad Husaini. Melaksanakan Pekerjaan : 8 Paket Pekerjaan PL, TA 2025.

14.CV. Lurus Karya Bersama, Direktur Hermansyah. Melaksanakan Pekerjaan : 8 Paket Pekerjaan PL, TA. 2025.

Laporan Dugaan Pelanggaran SKP ini, Asosiasi awal nya di terima oleh Repelita Ristanto, ST dan kemudian dihadapkan lansung dengan Nikodemus Erpan, SE.,M.A.P.

Atas Laporan ini, Nikodemus mengarahkan agar berkas diserahkan ke bagian Tata Usaha, untuk di buatkan tanda Terima dan mendapatkan disposisi dari pimpinan.

“APIP Inspektorat Kabupaten Ketapang. Akan segera menindak lanjuti, dan akan segera melakukan pemeriksaan serta memanggil pihak Terkait bila di perlukan. Ungkap Niko.

“Kemudian jika memang terbukti ada pelanggaran tentunya sesuai kewenangan kami, akan memberikan rekomendasi, ke dinas bersangkutan untuk diberikan sanksi, sesuai aturan, terang Niko.

Namun, kita akan lihatlah regulasi. Apakah APIP Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengeksekusi, dan memberikan sanksi. Jika APIP Inspektorat ada kewenangannya tetap kita laksanakan sesuai aturan.

“Intinya Laporan Pengaduan ini akan kita tindak lanjuti secepatnya, tutup Niko.

Beni Hardian, Sp (48) menuturkan, kami berharap APIP dalam hal ini Inspektorat, agar menindaklanjuti laporan dari Pengurus Asosiasi Kontruksi ini secara Professional dan Proporsional secepat mungkin.

“Jika terbukti melanggar Perpres dan Undang-Undang, Direktur dan Badan Usahanya di Blacklist/atau Pencantuman daptar hitam, sesuai kewenangan, diumumkan Secara terbuka, dan dipastikan tidak mengikuti jasa pemborongan baik pemerintah maupun di Swasta, pinta Beni.

“Kemudian terhadap ASN yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Agar dapat diambil tindakan tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Beni Hardian.

(EZNI86).

Pos terkait