Arwan Koty Optimis,Melalui Ketua Majelis Hakim Fahzal S,H.M.H.,Sebagai Wakil Tuhan Dibumi Kebenaran Dan Keadilan Akan Terungkap

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang gugatan Wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 17/12/20. Dengan agenda sidang kesimpulan.

Ingkar Janji atau Wanprestasi yang diajukan oleh Arwan Koty selaku Penggugat terhadap PT.Indotruck Utama selaku tergugat, Karena hingga saat ini Alat berat berupa Excavator Merk Volvo EC 210D yang telah dibeli dari PT.Indotruck Utama dan telah dibayar lunas, Belum diterima oleh Arwan Koty.

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan terungkap,Tidak ada Dokumen yang menyatakan adanya serah terima Excavator antara PT.Indotruck Utama (penjual) dan Arwan Koty (pembeli). Sesuai Perjanjian Surat Jual Beli Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017. Antara PT.Indotruck Utama dan Arwan Koty.

Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) mengatur terkait tempat penyerahan Excavator yang mengacu pada Pasal IV Ayat 1, Bahwa PT.Indotruck berkewajiban menyerahkan Excavator Volvo EC 210D di Yard PT.Indotruck dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan PT.Indotruck Utama.

Dalam persidangan,Tergugat (PT.Indotruck utama) mendalilkan bahwa Excavator yang dibeli Penggugat (Arwan Koty) telah diterima, tergugat juga menlilkan bahwa penggugat telah menunjuk Soleh dari PT.Tunas Utama Sejahtera sebagai (Fordwader) expedisi jasa pengangkutan, untuk mengambil 2 Unit Excavator di Yard PT.Indotruck.

Dalam kesimpulan, Dalil tergugat dibantah oleh tim kuasa hukum Arwan Koty, yang menyatakan bahwa, Hal tersebut keliru dan tidak benar, Dalam gugatannya, Arwan Koty hanya membeli 1unit Excavator Volvo EC210D, susuai Perjanjian Jual Beli Nomor : 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017.serta berdasarkan bukti-bukti yang tidak pernah dibatalkan. Bahwa penggugat dalam Hal ini telah membeli dan telah melakukan pembayaran secara Lunas, menurut hukum Jual Beli, Arwan Koty adalah pembeli yang beritikad baik oleh karenanya menurut hukum haruslah dilindungi.

Dalam persidangan minggu lalu terungkap dari Keterangan saksi Tomny Tuasihan yang mengatakan, Bahwa Soleh Nurtjahyo (PT.Tunas Utama Sejahtera) adalah rekanan kerja PT.Indotruck Utama.Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi Bayu dalam persidangan, Jadi tidaklah mungkin (mustahil) Arwan Koty menunjuk langsung Soleh Nurtjahyo.” ujar kuasa hukum Arwan koty.

Dalam persidangan wanprestasi dengan No perkara 181/Pdt.G/2020 keterangan saksi Ahli maupun bukti-bukti yang disampaikan penggugat sangatlah jelas dan nyata, Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat PT.Indotruck adalah ingkar janji atau wanprestasi.

sidang gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama disidangkan di pengadilan negeri jakart utara

Terungkap juga bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck Utama kepada majelis Hakim hanyalah bukti dokumen berupa Copy dari copy, Selain bukti dokumen copy dari copy, dalam dokumen dokumen itu tidak ada atau tidak tercantum nama yang menyebutkan bahwa Excavator itu milik penggugat Arwan Koty.

Dihadapan majelis Hakim dalam persidangan, Pihak tergugat PT.Indotruck juga tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait adanya serah terima Excavator, Padahal dokumen tersebut sangat penting yang harus dimiliki PT.Indotruck Utama.

Kepada wartawan, Aidi Johan SH,MH kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, “Dalam memeriksa serta mengadili perkara wanprestasi dengan No perkara 181/Pdt.G/2020, Aidi Johan SH.MH, Berharap agar Ketua majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Mengabulkan seluruhnya gugatan wanprestasi yang di mohonkan oleh Arwan Koty.

Tim kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan melalui wakil Tuhan dibumi ini yaitu Ketua majelis Hakim perkara 181/Pdt.G/2020, Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap.

Hingga berita ini diturunkan kuasa hukum PT.Indotruck Utama (George SH.) tidak mau memberikan komentar terkait sidang gugatan perkara wanpreatasi terhadap PT.Indotruck Utama.

 

(Nrhd)

Pos terkait