Kabupaten Bogor,16 November 2021
Mirisnya,diduga Aroganm dan sewenang-wenang perusahaan pengelola limbah B3 jenis Oli bekas Illegal milik PT Bintang Prima Perkasa/PT BPP yang berlokasi di Kp Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 0012 Desa Gunung Putri , Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor , Melakukan perbuatan melawan hukum dimana telah menahan kendaraan roda dua/motor Merk Yamaha tipe B65 Nopol T 6590 RL dari tangan Parna seorang karyawan Perusahaan tersebut, dengan alasan untuk sebagai jaminan agar permasalahan anaknya bernama Aldi bisa dilepaskan dari Polsek Gunung Putri .
Ironisnya kendaraan tersebut, bukan milik Parna sendiri melainkan milik oranglain bernama Yulia Andriani Fransiska dengan alamat Rengas dengklok Krawang, mirisnya lagi pemilik perusahaan menahan kendaraan roda dua/motor tanpa dilengkapi STNK.
Dari informasi yang didapat awak Media News Investigasi 86 dari narasumber yang dapat dipercaya kalau kendaraan tersebut .Ditahan oleh pemilik perusahaan pengelola limbah B3 jenis Oli bekas illegal PT Bintang Prima Perkasa tersebut disebabkan adanya dugaan anak Parna bernama Aldi bersama kawan lainnya melakukan kejahatan Pasal 374 KUHP pada hari Jumat (04/07/2021) sekitar pukul 16.00 Wib di perusahaan tersebut, sehingga Parna membuat surat pernyataan memberikan kendaraan roda dua/motor kepada pihak perusahaan tersebut,dengan catatan anaknya bernama Aldi dilepaskan dari tahanan Polsek Gunung Putri .
Mengacu Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP Pasal 368 , 1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak ,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,supaya orang itu memberikan barang,yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang,dihukum karena memeras ,dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun .
Script Keterangan Karyawan .
Kepada Awak Media, Aldi (23) selaku supir Gudang pengelolaan limbah B3 jenis Oli bekas illegal tersebut ,mengatakan pada saat itu saya sempat diproses di Polsek Gunung Putri , sedangkan yang melakukan bukan saya sendirian akan tetapi pekerja yang lain juga ikut andil dalam melakukan tindakan Pasal 374 KUHP. Mirisnya yang dikenakan beban dan harus bertanggung jawab saya oleh pihak perusahaan, sampai sampai gaji/upah saya bersama kawan berempat hingga kini belum dibayarkan pihak perusahaan ,kata Aldi
Lanjutnya Aldi,terkait kendaraan roda dua/motor yang diserahkan orang tua saya bernama Parna dengan surat pernyataan .Saya tidak mengetahuinya maupun isi berita pernyataan tersebut ,saya pernah menghubungi via telepon seluler/Hp Abdul Manap alias Dolar meminta sebelah semangka atas kerugian perusahaan sebesar Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta) padahal barang oli bekas tersebut , dikembalikan lagi keperusahaan seharusnya sebagai barang bukti ikut dibawa ke Polsek Gunung Putri,oli bekas bersama dengan kendaraannya diserahkan ke Polsek juga bersamaan dengan saya ini ada,apa..??? dengan penyidik Polsek Gunung Putri , Pungkasnya .
Script Keterangan Perusahaan .
Feby selaku pemilik Gudang Pengelolaan limbah B3 jenis Oli bekas ILLEGAL PT Bintang Prima Perkasa berlokasi di Kp Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 0012 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor .Via WhatsApp 0812 8607 xxxx mengatakan ,karena belum ada itikad baik terkait untuk penyelesaian permasalahan pencurian yang terjadi maka kendaraan roda dua/ motor masih di saya (sebagai Jaminan ),pada saat diserahkan ke saya,STNK belum diserahkan karena Parna bilang ada dirumah dan akan dibawa untuk diserahkan ke saya.Dugaan yang saya dengar ada keterlibatan Abdul Manap alias Dolar dalam melakukan pencurian “,kata Feby .
Tambah Feby ,”Yang pasti disini saya pihak yang dirugikan dan harus digaris bawahi.Aldi juga sebenarnya masih ada utang/Kasbon dengan perusahaan,terkait ada pembicaraan belah semangka dari Abdul Manap alias Dolar dari nominal kerugian Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) menjadi Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) , saya sama sekali tidak mengetahui dari pihak kami belum ada nego nego, itu kalau saya mau minta selesaikan secara kekeluargaan dan minta yang melarikan diri (Ricky) datang berani berbuat kriminal kan tidak elok kabur begitu saja “,ujar Feby
Lanjutnya Feby ” hubungan saya dengan orang tua Aldi dan Ricky kan baik sampai hari ini juga. Dengan Aldi juga dari awal hubungan baik dia Kasbon/ bermasalah juga selalu saya bantu, coba tanyakan ke Aldi juga Ricky atas dugaan keterkaitan Abdul Manap alias Dolar juga atas pencurian ini ,Pungkasnya .
BERSAMBUNG….
(Tim News Investigasi 86) .