Arogan,Diduga PT Sentosa Asih Makmur Rampas Puluhan Hektar Lahan Milik Masyarakat

SAMBAS – KALBAR,

Miris, puluhan hektar lahan milik masyarakat Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas di rampas oleh PT. Sentosa Asih Makmur.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari beberapa korban, Hairi (49) Tahun Kepada awak media News Investigasi-86 mengatakan, lahan miliknya kini di garap oleh PT. Sentosa Asih Makmur.

” PT. Sentosa Asih Makmur merampas lahan yang saya miliki tanpa di ganti rugi tanam tumbuh dan tanpa konpensasi dari pihak perusahaan,” ucapnya, Senin 25/1/2022

Dugaan kuat adanya kerjasama antara mafia tanah dan PT. Sentosa Asih Makmur terkait jual beli lahan tidak terang-terangan dari perusahaan, dengan modus janji manis kepada masyarakat di Desa Senujuh

“Dari Tahun 2013 sampai sekarang Tahun 2022 kami belum pernah menerima kompensasi dari PT.Sentosa Asih Makmur, tapi lahan saya sudah di garap dengan ratusan sawit pribadi, saya minta kejelasan untuk mendapatkan hak yang seharusnya saya dapatkan,” Jelasnya Hairi.

Di waktu yang sama, Aswadi 43 korban mengatakankan setelah pembebasan lahan miliknya Tahun 2013 hanya menerima ganti rugi tanam tumbuh.

“Saya mau menuntut hak saya yang belum terbayar oleh plasma, tetapi untuk ganti rugi tanam tumbuh saya sudah dapat, namun kalau untuk kompensasi saya tidak dapat, karena lahan masih punya saya,” tambahnya Aswadi.

Script Peraturan Undang-undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atau Kuasa (“Perppu 51/1960”).

Pasal 372. Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).

(Tim)

Pos terkait