KETAPANG-KALBAR,
Miris,Idham Seorang Oknum Pengawas proyek pembangunan dengan tingkah arogan menghalangi Wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan dan dilarang saat berusaha mengambil gambar dan foto di sekitar proyek Pembangunan Asrama Siswa/Siswi Madrasah Aliyah Negeri/MAN 1 Jalan Brig Jend Katamso Nomor 170 Sukaharja Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, peristiwa terjadi pada pukul 15’00 Wib hari Rabu (24/11/2O21).
Peristiwa berawal dari Saat Jurnalis Evi Zulkipli dari Media News Investigasi 86 ingin melaksanakan peliputan di lokasi proyek Pembangunan Asrama Siswa/Siswi Madrasah Aliyah Negeri/MAN 1. Dimana Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Amra Mandiri beralamat Jalan Adam Malik Gg Rahmat 1 Nomor 46 Rt 05 Kelurahan Karang Asam Ulu , Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda (Kota) Kalimantan Timur ,senilai Rp 8.302.612.942 , 57 (Delapan Miliar Tiga Ratus Dua Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Lima Tujuh Sen) Nomor Kontrak 661/Ma.14.14/PP.00.6/9/ 2021 ,waktu pelaksanaan tgl 22/09/2021 s/d 30/12/2021 Sumber Dana APBN 2021 .
Kedatangan Para jurnalis ke lokasi proyek tersebut disambut dengan tidak ramah oleh pengawas proyek pembangunan yang bernama Idham,itu telihat saat awak media menanyakan apakan ada buku tamu untuk di isi oleh para awak media dan di tambah lagi dilaranng mengambil Foto atau video do lokasi proyek pembangunan.
Ironisnya ,secara diam diam salah seorang pengawas pekerja mengambil gambar photo wartawan News Investigasi 86 bernama Evi Zulkipli selaku Stap Redaksi .Namun sebaliknya wartawan dilarang tapi pihak pengawas pekerja mengambil gambar photo wartawan .
Peristiwa Menghalangi dan pelarangan wartawan News Investigasi 86 itu disaksikan oleh awak media Media Rajawali News bernama Supriyanto alias Iyan Pular dilokasi Proyek Pembangunan tersebut, diduga ada,apa dengan Proyek pekerjaan Pembangunan tersebut ???.
Mengacu secara Normatif profesi para Jurnalistik,Reporter dan Wartawan secara hukum dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dimanapun wartawan tugasnya untuk meliput, mencari, menyiarkan berita dan tidak boleh dihalangi karena itu bagian dari kebebasan Pers.Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan PERS , oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan secara sah mendapatkan perlindungan hukum dari negara ,masyarakat dan Perusahaan PERS .
Script Peraturan Undang Undang .
Pelanggar tindak pidana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik sudah jelas diatur yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500. 000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Terlebih pembangunan itu dibiayai oleh sumber Dana APBN tahun 2021,maka masyarakat bebas untuk mengetahui sudah sejauh mana pembangunan tersebut , dan tidak seharusnya mendapat pelarangan.Mengingat UU PERS Nomor 40 tahun 1999 ,sudah jelas diatur bahwa wartawan dilindungi hukum saat melaksanakan tugasnya .
BERSAMBUNG….
(EZNI 86/ Tim ) .