Aparat Penegak Hukum Harus Usut Kasus Dugaan Pungli PTSL Di Desa Singasari

Bogor, News Investigasi 86 – com.

Kasus dugaan pungli dan terjadi Penipuan mengatasnamakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Warga dibebani biaya pembuatan sertifikat tanah jutaan rupiah per bidang tanah.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan pungli dan penipuan PTSL di Desa Singasari yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu kini mencuat setelah beberapa warga yang sudah membayar lunas biaya PTSL sebesar jutaan rupiah. Namun hingga kini belum sampai Sertifikat Nya diterima warga dengan alasan tidak jelas dan banyak kebohongan.

Celakanya kasus dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) dan terjadi Penipuan mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Singasari. Sudah berjalan dua tahun Oknum Aparatur Desa Singasari dan belum tersentuh aparat penyidik kepolisian. Ada, apa..?.

Bukti Kwitansi ( red )

Kasus tersebut sudah berjalan dua tahun dan sudah di laporkan ke Polda Jabar serta Polres Kabupaten Bogor, namun hingga kini Penyidik aparat penegak hukum Polres Bogor. Belum melakukan penindakan penindakan tegas terhadap oknum Aparatur Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, yang melakukan Pungutan liar dan terjadi penipuan di Program PTSL tersebut. Diduga seolah olah kasus ini jalan ditempat tanpa adanya efek jera bagi para pelaku.

Diharapkan dengan terbukanya, wawasan aparat penegak hukum baik penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim di lembaga peradilan. Untuk pembuktian dan penjeratan pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus Pungutan Liar (Pungli).

Kepada masyarakat dapat lebih mudah dijerat, dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatan. Sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KHUP), Pungutan Liar Pasal 12 huruf e, Pasa 2 ayat (1) atau Pasal 3. Sehingga membuat efek jera para pelaku.

Menurut keterangan warga Dusun Cikaret yang enggan sebutkan namanya menyampaikan,” tindakan aparatur Desa dan Kades diduga melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi.Dan tindakan mereka sangat memberatkan, karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT bahwa pembiayaan untuk PTSL, sebesar Rp 150 ribu.Tapi Kades Singasari, dan aparatur desa keluar dari ketentuan tersebut, dengan menetapkan biaya jutaan rupiah per bidang tanah,”tegasnya.

Warga meminta pihak Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Segera memanggil Kades dan aparatur Desa Singasari.”Penyidik Kepolisian harus berani memanggil Kades Singasari dan aparatur Desa Singasari atas dugaan pungli PTSL,” pungkas.

Seperti yang di katakan salah satu warga kp Cikaret,Rt 01 Rw 09 Desa Singasari yang tidak mau di sebut namanya pada Selasa (6/12/22) , “sejak tgl 07 Januari 2022 dengan jumlah Rp 6.750.000 itu terdiri dari 4 kwitansi,dan yang tidak ada kwitansi juga ada,pokoknya semua yang saya keluarkan mencapai 10 juta lebih,bahwa saat itu ketua RT setempat mengumumkan dengan adanya program pemutihan tanah.

“Setelah saya membayar dengan hasil saya menjual beberapa kambing saya untuk pemutihan surat sertifikat saya ini,saat itu juga saya terima kwitansi dengan adanya tanda tangan ibu Kades Euis Sujana yang waktu itu tahun 2022 menjabat sebagai Bendahara Desa Singasari,saya pun juga kesal bahwa sudah beberapa bulan ini kok tidak ada kabar Berita tentang program PTSL seperti yang tertulis di kwitansi itu,”katanya”.

Di tempat yang sama,warga Kp Cikaret dengan alamat wajib pak SPPT dan PBB pedesaan dan perkotaan di Rt 01 Rw 11,yang berinisial ” AN “,kalo saya sudah membayar Rp 9.700.000 untuk biaya sertifikat tanah program PTSL di desa Singasari kepada ketua Rt setempat yang saya bagi dengan anak anak saya dengan total menjadi 5 surat sertifikat tanah sesuai nama yang sudah saya cantumkan.

“saya juga bingung,kenapa belum ada kabar juga tentang kelanjutan program PTSL ini,sedangkan saya sudah bayar semuanya agar anak anak saya terbagi tanah yang saya punya, waduh tidak taunya saya ditipu oleh oknum aparat desa saya sendiri” ucapnya kepada awak media newsinvestigasi-86.com.

Dari hasil konfirmasi kepada Andri selaku Camat Jonggol diketahui bahwa pada tahun 2022 untuk kecamatan Jonggol belum ada program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap ) dan Jika adapun itu nanti pada tahun 2023, itupun belum tentu ke desa Singasari, entah desa mana yang akan dapat kuota PTSL, tentu saja hal tersebut membuat warga merasa marah karena di bodohi dan merasa ditipu oleh oknum aparat desa Singasari, bahkan yang membuat bertambah miris, mekanisme pembayaran tersebut di sertakan kwitansi yang bervariasi nominalnya dan ditandatangani oleh beberapa oknum aparat desa juga termasuk oleh Euis.S yang pada waktu itu adalah Bendahara desa dan sekarang dirinya terpilih menjadi Kepala desa Singasari terpilih karena Cakra Sujana Lurah yang lama sudah meninggal dunia,Kepala desa yang lama tidak lain tidak bukan adalah Ayah dari kepala desa sekarang

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK saat di minta legal opini nya terkait dengan indikasi dugaan pungli PTSL Desa Singasari Kecamatan jonggol yang sudah di laporkan di polres Bogor sejak dua tahun yang lalu Namun mandeg tanpa kejelasan, hal ini perlu di telusuri apa penyebabnya, kata yayat.

Perlunya konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan program pemerintah, karena apabila pelakunya dibiarkan dalam situasi hukum yang tidak berkepastian maka akan terjadinya hilang power hukum dimata masyarakat, sebut yayat. (Tim NI86).

 

Pos terkait