Bogor,newsinvestigasi-86.com
Miris penambang galian C di wilayah Kadumangu saat di garis kuning oleh Satpol-PP Kabupaten Bogor hanya bertahan beberapa jam saja, karena di ambil paksa oleh (Oknum) orang yang tidak bertanggung jawab. Rabu,07/04/2021.
Beberapa hari yang lalu tepat tanggal 5/04/2021 terjadi kecelakaan 13 pengendara motor berjatuhan yang diduga akibat dampak penambang galian C Kadumangu sehingga jalan licin, berdebu dan mengotori jalan. dampaknya sangat meresahkan pengguna jalan di saat cuaca hujan,membahayakan pengguna jalan khususnya roda dua.
Tanggal 07/04/2021 Satpol-PP dari Mako Kabupaten Bogor langsung bertindak dan menutup lokalisasi galian C Kadumangu pukul 12-15 .wib
Sangat disayangkan tidak bertahan lama garis kuning PPNS yang di pasang Satpol-PP, raib begitu saja oleh oknum penambang hanya beberapa jam saja.Diduga sengaja diambil paksa oleh (Oknum) orang yang tidak bertanggung jawab secara diam-diam dan diketahui hilangnya garis kuning PPNS Satpol-PP Kabupaten Bogor pukul 15-07 wib.
Saat awak media konfirmasi ke Satpol-PP melalui via Whatsap (WA) .”Erwin mengatakan Untuk sementara kami akan laporkan hal ini ke pimpinan, karena ini menyangkut delik aduan, Insya Allah kami akan koordinasi dengan melaporkan kepada fihak kepolisian atau akan kami limpahkan ke Undang-undang dengan adanya pencemaran atau perusakan lingkungan ini. Terimakasih”
Kades kadumangu Adi Wijaya saat dikonfirmasi,hilangnya garis kuning (PPNS) Satpol-PP di lokasi penambang galian C Kadumangu,dia mengatakan tidak tau,dan saya juga berharap galian itu segera ditutup,karna dalam penutupan galian tersebut kami serahkan kepada pihak yang berwenang.”Tuturnya kepada awak media News investigasi86.”
Menyikapi soal penambang galian C tersebut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB) Bagus Hariyanto menegaskan, bahwa pelanggar Galian C Tanpa Izin Bisa Di Pidana.
Menurut Bagus, setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan harus mengantongi izin.
“Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material galian c..” Tegas Ketua Umum LPLHB Bagus Hariyanto, Rabu (06/04).
Bagus menambahkan, berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batu bara, gambut.
“Selain IUP, Pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya..” katanya.”
Ketentuan pidana nya jelas yakni pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Mengacu kepada UU diatas maka, selain menimbulkan dampak lingkungan yg dapat mengakibatkan banjir dan longsor bahkan korban jiwa, pemilik penambang galian C jika tak memiliki izin maka bisa di pidana.
“LPLHB mendesak agar Pemerintah Daerah melalui (Satuan Polisi Pamong Praja) Satpol-PP menutup galian tersebut dan jika memenuhi unsur pidana maka serahkan kepada Pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti dalam proses penyidikan..” Tegasnya.”
(Sam/Gun NI-86)