Ananias Aty Boy SH : Novum Yang Dimohonkan Ho Hariaty Dalam PK Bukan Merupakan Novum Yang Menentukan

newsinvestigasi -Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah dari
kantor di Atb Law Firm telah resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung.(5/7/2024).

Dalam kontra memori PK Ananias Aty Boy SH menyampaikan bahwa pihaknya membantah keras Novum yang disampaikan oleh Ho Hariaty terkait hasil Puslabfor Bareskrim Polri yang baru di buat pada tanggal 11 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Novum yang diajukan Ho Haryati itu menggunakan hasil uji puslabfor Bareskrim Polri terhadap tanda tangan H. Uman pada 3 AJB yang telah disita oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BLBI dengan terpidana Hokiarto yang merupakan ayah kandung dari Ho Hariaty.”ujar Ananias Aty Boy SH. kepada wartawan.

Dalam Putusan Pidana Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut terungkap fakta yang menyatakan terhadap ketiga Akta Jual Beli (AJB) Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing telah disita dan dinyatakan tetap terlampir dalam bekas perkara.

Ketiga AJB yang telah disita oleh Kejaksaan Agung atas Kasus Korupsi tersebut kemudian oleh Ho Hariaty di klaim sebagai pemilik.”ujar Aty Boy SH.

“Untuk sebagai pembanding di Uji Labfor harusnya menggunakan pembanding asli, sehingga jika surat asli itu telah disita oleh Kejaksaan Agung atas perkara Korupsi, Darimana Polisi mendapatkan pembanding itu. Sehingga aneh jika Polisi menindaklanjuti laporan dengan menggunakan alat bukti hasil korupsi.?” Tandasnya.

Bahwa menurutnya, terdapat fakta hukum adanya penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas minuta PPAT Kecamatan Cilincing terhadap ketiga Akta Jual Beli (AJB) tanah obyek Peninjauan Kembali di Kelurahan Marunda Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing yang menjadi dasar untuk terbitnya Akta Pelepasan Hak Nomor 96, 97, dan Nomor 102 dan adanya penyitaan terhadap buku register PPAT Kecamatan Cilincing sejak tahun 1988 sampai 1998 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Hokiarto, yang tak lain orang tua Ny. Ho Hariaty.

Sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 126/Pid/2010/PT.DKI. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 181K/PID/SUS/2011.

Sehingga dalam kasus ini menjadi pertanyaan besar, jika laporan tersebut bisa di tindaklanjuti oleh kepolisian, ada apa ini?

Bagaimana mungkin, barang yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai alat bukti Korupsi bisa muncul kembali dan diklaim menjadi milik.

Bukankah jika kita mengaku menjadi pemilik dari sesuatu yang didapatkan nya dari hasil korupsi, kita juga korupsi. ” Imbuhnya.

“Kami telah menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan Kembali yang di mohonkan oleh Ho Hariaty terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No. 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 yang dimenangkan oleh klien kami Ny. Suryati.”ujar Ananias Aty Boy SH didampingi rekannya Indra Hardimansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali.

Menurutnya, Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh pemohon dengan Novum hasil Pemeriksaan
Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya dibuat setelah adanya putusan Judex Facti sehingga bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Novum yang disampaikan Pemohon menggunakan sebuah Surat dari Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, jelas bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun alat bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti proses pidana yang sampai detik ini masih berproses dan bahkan pihak yang di maksudkan dalam bukti Novum tersebut masih berstatus Saksi dan tidak pernah dijadikan Tersangka atau Terpidana, sehingga bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih perlu diuji kebenaranya oleh Ahli terkait pada proses Peradilan di Pengadilan oleh Hakim Pidana, dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi, sehingga bukan merupakan novum yang menentukan, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung.” Tegas Pria berambut gondrong ini.

“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru dibuat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632 PK/Pdt/2015 yang menyatakan bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut.

Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13 Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan novum yang menentukan.

Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon
Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya, padahal ternyata hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal: Hasil Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik yang telah diketahui sejak tanggal 11 Agustus 2023, hal ini menurut Atyboy sapaan akrabnya merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat karena berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,
disebutkan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, maka seharusnya Pemohon seharusnya telah mengetahui Novum hasil Puslabfor
Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor tanggal 11 Agustus 2023 melalui SP2HP dari penyidik setidaknya sejak bulan September 2023.

Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang di ajukan Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu.”ujar Aty Boy.

“Kami berharap Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Ho Hariaty.”tandas Ananias Aty Boy SH.

Pos terkait