Alat Bukti Serta Keterangan Para Saksi Yang Dihadirkan Oleh Jaksa,Tidak Layak Dijadikan Senjata Untuk Menuntut Arwan Koty

Jakarta,newsinvestigasi-86.comBukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan Kriminalalisasi terhadap terdakwa Arwan Koty tidak dapat di jadik sebagai senjata untuk menuntut terdakwa Arwan Koty. Hal tersebut dikatakan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan. 30/9/2021.

Tim pensihat hukum Arwan Koty juga mengatakan, Selain tidak pernah ada Serah Terima Excavator antara pihak PT Indotruck Utama dengan Arwan Koty, Jaksa Penuntut Umum juga dinilai tidak dapat membuktikan dalil pada surat dakwaannya. Siapa yang mendalilkan dia juga harus dapat membuktikan.”ujar Tim penasihat Hukum Arwan Koty.

Bacaan Lainnya

Dokumen pelayaran yang diduga hasil rekayasa juga dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum, Dinilai tidak layak dan tidak bisa dijadikan senjata untuk membuat dakwaan maupun tuntutan terhadap Arwan Koty.

Selain dokumen pelayaran yang diduga hasil rekayasa, Dokumen pelayaran itu juga dinilai telah melanggar Hukun kelautan, Beberapa dukumen lainya yang dijadikan Alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum juga patut dipertanyakan. (diragukan).

Dua surat ketetapan S.Tap No. /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit. Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Semestinya juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mendakwa dan menuntut Arwan Koty.

Sebab dalam Dua STap tersebut menyatakan bahwasanya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap PENYELIDIKAN. Belum ada dampak hukum dan belum ada yang pernah diperiksa, Bahkan belum ada yang dijadikan tersangka.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana Prof Dr Muzakir SH MH. Saat menjadi saksi ahli dalam perkara pidana laporan palsu di pengadilan negeri jakarta selatan.

Surat tugas yang diduga hasil rekayasa

Anehnya lagi, Adanya 2 surat tugas yang sama dengan No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017. yang di jadikan bukti oleh jaksa penuntut umum bahwa Excavator yang dibeli dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.  Telah diambil, Namun kedua surat tugas tersebut bukan dibuat oleh Arwan Koty melainkan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nur Tjahyo.

Pada persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) beberapa waktu lalu, Surat tugas yang dijadikan bukti tidak tercantum nama Arwan Koty, Namun pada laporan Bambang prijono di Bareskrim surat tugas yang dijadikan sebagai alat bukti terdapat nama Arwan Koty.

Saksi-saksi yang telah di hadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan juga tidak ada satupun yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, Bahkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa bertolak belakang dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat oleh Jaksa Abdul Rauf yang dibacakan oleh jaksa Sigit.

Menyikapi adanya kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalan persidangan, Tim penasihat hukum Arwan Koty menilai bahwa dalam perkara pidana nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan yang melibatkan kliennya Sangat kental sekali nuansa rekayasa terhadap kliennya (Arwan Koty).

Selama persidangan berlangsung, juga terdapat beberapa kejanggalan Kode etikk yang diduga dilakukan oleh majelis hakim, Agar perkara pidana ini menjadi terang benderang, Seharusnya majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH mengakomodir pemohonan Terdakwa, Sehingga perkara pidana menjadi terang benderang. Sehingga tidak menimbulkan opini dari masyarakat terkait matinya keadilan.

Menyikapi Hak tersebut, Tim penasihat hukum Arwan Koty menilai dalam menjalani proses persidangan Hak Arwan Koty sering kali dirampas, Walaupun Arwan Koty telah menjadi terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan, Arwan Koty juga punya Hak untuk membuktikan fakta, Agar dirinya dapatkan keadilan.

Pada persidangan sebelumnya  istri Arwan Koty (Fini foong) yang dihadirkan sebagai sasi Ade Change mengatakan bahwa Excavator  Volvo EC 210D yang telah dibeli dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty (suaminya) Hingga kini belum diterima, Dan tidak pernah ada Serahtetima antara Pihak PT Indotruck Utama (penjual) dan Arwan Koty (pembeli).

Surat dakwaan yang di tanda tangani jaksa Abdul Rauf dan dibajakacan jaksa Sigit

Suami saya telah menjdi korban atas pembelian Excavator EC 210D, Tapi ko malah mau dipenjarakan oleh pihak penjual, Aneh sekali keadilan di negeri ini. Kami mencari keadilan malah akan di penjarakan.”ujarnya.

Mirisnya lagi. Saat menjalani proses persidangan, permohonan suami kami Agar majelis hakim dapat menghadirkan Penyidik Tipideksus untuk dijadikan saksi dan minta agar di hadirkanya kembali saksi Tommy Tuasihan Agar perkara tersebut menjdi terang benderang.

Namu permohonan terdakwa tidak di akomodir oleh majelis hakim. Dalam hal ini, Kami menduga bahwa semua warga negara sama kedudukan nya dimata hukum (Before The Law) hanyalah slogan saja.”ujarnya.

Kepada wartawan Tim penasihat hukum Arwan Koty mengatakan, Semua Bukti-bukti mapun keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak layak untuk mendakwa dan menuntut Arwan Koty.

Saya harap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini Objektif, Kami juga minta kepada majelis hakim agar tidak mempertimbangkan Bukti-bukti dan keterangan para saksi yang oleh jaksa yang tidak dapat pertanggungjawab kan.

Jika mjelis hakim yang mengadili perkara ini memutus atau memvonis terdakwa atas dasar Keyahkinan nya sendiri, Seperti yang pernah dikatakan oleh salah satu majelis pada persidangan beberapa waktu lalu,  Maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini diduga telah menganut peradilan sesat.

“Dalam perkara ini, kami juga meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi Ade Charge maupun para saksi Ahli yang telah dihadirkan oleh terdakwa Arwa Koty.

Dua STap penghentian PENYELIDIKAN yang Disinyalir dijadikan senjata untuk membuat dakwaan dan tuntutan terhadap Arwan Koty

Dengan demikian apa yang telah menjadi Hak dari Arwan Koty dapat terwujud sehingga terciptanya keadilan terhadap klien kami yang diduga telah dijadikan korban kriminalisasi.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Sidang lanjutan perkara pidana terhadap terdakwa Arwan Koty  dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pekan depan, Demi kemanusiaan. Majelis hakim terpaksa menunda persidangan lantaran terdakwa Arwan Koty sakit kanker prostat, Hal tersebut dibuktikan dengan adanya keterangan dari Rumah sakit yang diberikan oleh penasihat hukum Arwan Koty kepada majelis hakim.

(Nurhadi)

Pos terkait