Aktivis Lingkungan Berharap Tim Satgas PKH Kalbar , Menindak Tegas Big Bos PETI di KM 21

KETAPANG, News Investigasi-86.

Luar biasa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan hutan, Desa Sungai Besar Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tepatnya dilokasi baru KM 21.

Bacaan Lainnya

Mencuatnya aktifitas PETI dilokasi baru KM 21, menjadi sorotan aktivis lingkungan, karena menduga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.”BUNGKAM” dengan adanya aktifitas tersebut.

Mengingat dampak aktifitas PETI tersebut, menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai bahkan ancaman kesehatan terhadap masyarakat.

Menurut Hen warga Ketapang, selaku aktivis lingkungan bahwa, aktifitas PETI dilokasi baru yaitu KM 21. Diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki power dikalangan Pejabat tinggi.

Maka kami berharap pihak Pemerintah, khususnya tim Satgas PKH bersama Aparat Penegak Hukum, untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat di aktifitas PETI tersebut, ujar Hen.

“Kami menduga ada oknum pemodal yang mendatangkan alat berat excavator kelokasi KM 21, bahkan permodalan keuangan guna memperlancar aktifitas PETI di lokasi KM 21 tersebut,” ucap Hen.

Informasi kami dapatkan dari narasumber, oknum Pemodal dan Pemilik alat berat excavator berinisial RN yang melakukan aktifitas PETI dilokasi baru KM 21 tersebut.

Bahkan menurut keterangan warga berinisial IM lebih dari dua unit alat berat excavator, kalau tidak salah ada empat unit alat berat excavator yang melakukan aktifitas dilokasi PETI KM 21 Desa Sungai Besar, Pungkasnya.

Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih mencari informasi terkait PETI di lokasi KM 21 Desa Sungai Besar.

Script Analisis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dihubungi oleh Media ini via WhatsApp mengatakan bahwa kejahatan PETI di Kalimantan Barat saat ini sangatlah Masive dan tidak bisa di berantas atau di proses secara Hukum dengan alasan yang tidak jelas, kata yayat.

Terkait dengan Maraknya PETI di Kalimantan Barat tanpa bisa di Berantas Padahal yang mesti di evaluasi secara Yuridis terutama kenapa APH tidak berani melakukan pemberantasan PETI secara komprehensif di Kalimantan Barat, bukankah secara hukum kalau sudah disebutkan PETI berarti kan adanya Kegiatan Pertambangan yang dilakukan secara illegal atau secara t idak Sah dengan kategori kejahatan yang sengaja menabrak aturan aturan yang sudah di tentukan dan di tetapkan oleh Undang undang, sebut yayat.

Problematika PETI di Kalimantan Barat yang tidak bisa di Berantas oleh APH sempat membenturkan antara media dengan media dengan interest yang berbeda disatu sisi menjadi pendukung dan disisi lain yang menjadi pembongkar kejahatannya, hal ini membuat miris karena luar biasanya kejahatan PETI di Kalimantan Barat dapat menghilangkan jejak dengan membuat situasional yang mendivert masalah pokoknya, imbuh yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait