Aktifitas Galian C Diduga Tanpa Ijin PT.Jatim Memicu Keresahan Masyarakat

ROKAN HILIR – RIAU.

Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap milik PT Jatim ditemukan beroperasi di Dusun Banja Tongah, Kecamatan Bangko Pusako, Kepenghuluan Teluk Bano 1, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (09/03/2026). Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media pada Minggu (01/03/2026), kegiatan penambangan tanah timbunan terlihat berlangsung secara terbuka di Jalan Kelompok Tani RT 23 RW 10, Dusun Banja Tongah. Di lokasi tampak satu unit alat berat jenis ekskavator mengeruk tanah dan memuatnya ke sejumlah truk colt diesel yang kemudian mengangkut material tersebut keluar dari lokasi.

Puluhan truk pengangkut tanah timbunan tersebut bahkan terpantau hilir mudik hampir setiap hari. Tanah hasil galian diduga digunakan untuk kepentingan proyek milik PT Jatim.

Namun yang menjadi sorotan, di lokasi aktivitas penambangan tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana lazimnya kegiatan usaha pertambangan yang sah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Padahal, berdasarkan regulasi pertambangan, setiap kegiatan galian C wajib mengantongi sejumlah izin penting, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu perusahaan juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang disahkan oleh instansi berwenang.

Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa kelengkapan izin, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Selain persoalan legalitas, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung beberapa hari dan menimbulkan debu yang sangat mengganggu.

“Ya pak, kegiatan galian C ini sudah beberapa hari berlangsung. Kami warga di sini sudah resah karena debu dari mobil pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan,” ujarnya kepada tim investigasi awak media.

Aktivitas tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen tegas yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan.

“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal dari manapun? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden dalam pernyataan sebelumnya terkait penertiban tambang ilegal.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, PJ Datuk Penghulu Teluk Bano 1, Rawi, membenarkan bahwa kegiatan galian C tersebut diketahui milik pihak PT Jatim.

“Setahu kami pekerjaan galian C itu milik PT Jatim. Kalau tidak salah pihak perusahaan membeli tanah masyarakat lalu tanahnya diambil,” ujar Rawi.

Ia juga menyebut bahwa pihak perusahaan disebut-sebut telah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, namun kegiatan tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pihak kepenghuluan.

“Walaupun saat pekerjaan berlangsung tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepenghuluan Teluk Bano 1,” tambahnya.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Demikian pula pihak manajemen PT Jatim melalui manager berinisial P belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Riau serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tidak terus berlangsung tanpa pengawasan.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat meminta aparat tidak ragu menindak tegas pihak yang terlibat demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Provinsi Riau.

( Tim Redaksi )

Pos terkait