KETAPANG, News Investigasi-86.
Akibat Kelalaian dalam mengelola barang milik daerah Sebuah bangunan Stagher tambatan perahu nelayan di Desa Sukabangun dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik
Pasalnya bangunan tersebut, merupakan tempat perahu nelayan bertambat nelayan yang dibangun pada tahun 2024, menjadi sorotan publik karena hingga saat kini belum berfungsi dengan peruntukannya.
Dengan anggaran ratusan juta rupiah, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, TA 2024.
Bangunan stegher tempat tambatan kapal nelayan tersebut, disinyalir lahan lokasi bangunan stegher tersebut milik Kepala Bidang (Kabid) Tangkap DKPP Kabupaten Ketapang, Uti Anwar Sanusi, S.Pi.,M.Si.
CV Cekkallir beralamat Jalan Ledeng Rt 006 Rw 002 Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, selaku Pelaksana kegiatan Pembangunan Stegher Tambatan Perahu Nelayan dan Jalan Produksi.
Senilai Rp 924.392.000 (sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) : P/39/PA-APBD/DKPP-C.602/VII/2024.
Sehingga publik mempertanyakan peruntukannya ini untuk Perahu Nelayan apa Kapal Motor Nelayan.? Karena Kapal Motor Nelayan dengan Perahu Nelayan tidak sama dan anehnya Jalan Produksi, ini Produksi….???.
Hasil pantauan media News Investigasi-86 dilokasi bangunan stegher tersebut, tidak ada satupun Perahu Nelayan yang bertambat di stegher tersebut.
Bahkan warga setempat yang enggan sebutkan namanya, kalau bangunan itu sering digunakan untuk tempat Kapal muat barang barang dan material ke Satay Kabupaten Kayong Utara (KKU), ucap warga. Pada Kamis (11/09/2025).
Dampak Negatif Kelalaian dalam Mengelola Barang Milik Daerah. Kelalaian dalam mengelola barang milik daerah dapat memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti :
*Dapat menyebabkan Kerugian keuangan negara akibat kerusakan, hilangnya barang, atau penggunaan yang tidak efisien”.
*Kehilangan kepercayaan publik : Jika terjadi Kelalaian yang serius dalam mengelola barang milik daerah. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan PNS.
*Pelanggaran hukum : Kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah juga dapat melanggar peraturan perundangan-undangan, seperti tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Menurut Beni Hardian, Sp warga Ketapang, bahwa bangunan stegher tersebut, tidak sesuai dengan judul paket proyek.” Pembangunan Stegher Tambatan Perahu Nelayan dan Jalan Produksi”, ini sudah ada unsur perbuatan FRAUD dan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kami berharap adanya pelaksanaan audit internal oleh Inspektorat atau pihak yang berwenang dapat membantu mendeteksi pontensi Kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah di proyek pembangunan Stegher Tambatan Perahu Nelayan tersebut.
Hasil audit dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah, bahkan bisa dipertanggungjawabkan atas terjadi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanakan.
Bahkan ia menilai Pemerintah daerah Ketapang, mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat Kelalaian seorang oknum PNS dalam mengelola barang milik daerah. Jika dalam pengelolaan tidak ada azas manfaat untuk masyarakat nelayan setempat, tegas Beni Hardian mengakhiri, Kamis (11/09/2025).
Hingga pemberitaan ini diterbitkan redaksi News Investigasi-86 masih berupaya mengkonfirmasi instansi terkait, untuk klarifikasi dan hak jawab, hak sanggah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi News Investigasi-86, juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Uti Iskandar NI86).






