KABUPATEN BANDUNG,
Dalam gelaran persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 3 Mei 2023 terhadap terdakwa mantan Kades Mekarsari, Kecamatan Lembang, Kab.Bandung Barat – Jawa Barat, Yadi Suryadi.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membacakan, Agenda Surat Tuntutan dengan nomor Surat Tuntutan (P-42) dengan Nomor : PDS-02/03/2023 tanggal 03 Mei 2023, Kamis (04/5/2023).
Isi Surat tuntutannya sendiri adalah ;
1. Menyatakan terdakwa Yadi Suryadi, Bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yadi Suryadi selama, 5 tahun, 6 bulan Penjara,
Dengan dikurang lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti 2 tahun 9 bulan penjara.
“Sidang terhadap tersangka Yadi Suryadi, mantan kades tersebut yaitu berkaitan dengan tanah hibah yang diserahkan kepada pihak Desa yang sudah bersertifikat dan digadaikan oleh Yadi Suryadi yang pada saat itu masih menjadi Kades kepada pihak ke tiga, Untuk kepentingan pribadi”.
-Kronologis Kejadian;
Bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh sdr. Edi Permadi (Selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat No.1324 atas An.Edi Permadi, R.Etty Ariati, R.Erna Anarita seluas 2.500m2, dan berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H.Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, Bahwa Sertifikat No.1324 atas nama Edi Permadi dkk., dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset Desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris data tanah Desa yang telah ditandatangani oleh tersangka Yadi Suryadi selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan, Bahwa Sertifikat No.1324 atas nama Edi Permadi dkk, “Tercatat sebagai tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012”.
Sekira pada tanggal 07 Mei 2022 Yadi Suryadi selaku kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang pada waktu itu, yang kini sebagai tersangka, Telah meminjam sejumlah uang kepada sdr.Christ Firman dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan sertifikat asli tanah milik Desa No.1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2.
Dimana sampai dengan sekarang sertifikat asli tanah milik Desa No.1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman, selaku penerima gadai atas sertifikat asli tanah milik Desa tersebut.
Ternyata tersangka Yadi Suryadi diketahui saat menggadaikan sertifikat asli tanah milik Desa No.1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tersebut, “Tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi”.
Hal tersebut tentunya telah bertentangan dengan Permendagri no.1 tahun 2016, Tentang pengelolaan aset tanah milik Desa dan peraturan Bupati Bandung Barat No.30 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan aset Desa.
sumber : kasie intel Kejari Kab.Bdg.
(riff).