Ajukan Permohonan Pailit Presdir Dan Komisaris PT Innovack Jadi Terdakwa

Jakarta,newsinvestigasi-86.com Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Alex Wijaya Presdir PT Innovack, dan Komisaris PT Innovack Meilani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara 9/8/21 Dengan agenda sidang keterangan saksi ahli hukum pidana Dr Eva Anjani Zulfa SH MH.

Dalam keterangannya melalui sidang Teleconfrence, terdakwa meilani mengatakan bahwa terdakwa Meilani baru mengetahui adanya kucuran investasi dari saksi korban Netty Malini sebesar Rp 22 miliar saat terjadi verifikasi utang saat berlangsungnya perkara kepailitan di pengadilan negeri surabaya. Meilani baru mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty Malini.

Bacaan Lainnya

Menyikapi keterangan tersebut, Saksi Ahli mengatakan “Jika tidak ada kerja sama dan tak ada pula kepentingan terkait terlaksananya suatu tindak pidana, maka penyertaan (pasal 55 KUHP) tak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang diikutsertakan.

Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dalam persidangan Ahli hukum juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama usaha kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Sebab kedudukan dua pihak setara saat pembuatan perjanjian.

Ahli Hukum Pidana Dr.Eva Anzani Zulfa SH.HM saat menjadi saksi Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

“Adanya perjanjian entah sejak awal dibuat atau di tengah perjalanan permasalahan itu membuat kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Kalaupun tetap ada, maka dengan perjanjian tersebut paling tidak menjadi unsur pemaaf,”ujar Eva saat menjadi saksi Ahli dipengadilan negeri jakarta utara dalam perkara penipuan dengan terdakwa Alex Wijaya dan Meilani.

Ahli pidana tersebut juga mengulas terkait hukum perdata yang menyatakan bahwasanya putusan pengadilan adalah alat bukti yang sempurna. “Tidak mungkin dikesampingkan, “ujarnya.

PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya atas permohonan Alex Wijaya sendiri. “Utang, walaupun belum dibayar, tidak bisa serta merta menjadi pidana,”ujar Eva. Sebab, kepailitan (putusan) adalah perdata. Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang diderita oleh kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur yang telah pailit atau bangkrut tersebut.

Oleh karenanya dalam hubungannya dengan PT Innovack yang sudah pailit, sementara lelang asetnya belum selesai dilakukan tetapi sudah  dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Netty Malini,

“Seharusnya perdatanya dulu diajukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya,”ujar Eva dihadapan majelis hakim.

(NrhD)

Pos terkait