Agar Tidak Terkesan Main Mata,Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diminta Mengganti Majelis Hakim Parkara PMH No.677

Jakarta,newsinvestigasi-86.com  –Mengantisipasi adanya tudingan miring dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anatara SH sebagai penggugat dan HY sebagai tergugat yang akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh katua majelis Hakim Drs.Tugianto SH. Pihak tergugat (HY) merasa keberatan dan Berharap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganti majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya tudingan miring terkait kepentingan salah satu pihak yang berperkara, Antara penggugat SH dan tergugat HY sudah lama berseteru dan keduanya telah berulang kali menempuh jalur Hukum, Gugat menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Perseteruan antara SH dan HY telah lama terjadi, Dalam perkara mereka yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selalu Disidangkan oleh majelis Hakim yang sama, Yakni Drs.Tugianto SH.SH.

Dalam gugatan PMH dengan No.677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utara,Yang akan disidangkan saat ini, Juga di sidangkan kan oleh majelis Hakim Drs.Tugianto SH,MH, kendati demikian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puji Harian SH.M.HUM Diminta agar mengganti majelis hakim yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk menghindari adanya Konfik Interes dan adanya kepentingan dan keberpihakan dari pihak-pihak yang perkara, Selain daripada itu agar mencerminkan putusan yang adil, bersih dan jujur.

Kepada wartawan newsinvestigasi, kuasa Hukum HY, Aidi Johan,SH, MH, mengatakan, Bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 24–11-2020 lalu, Terkait permohonan penggantian susunan majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa berkas perkara No.677.

Alasan permohonan penggantian Katua majelis Hakim Drs.Togianto SH. tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim itu pada perkara No.560/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr. Telah menjadi hakim majelis dengan objek perkara yang sama.

Selanjutnya pada tahun 2017 pemohon yang sekarang menjadi tergugat I pernah mengajukan gugatan dengan nomor perkara, 603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr. Drs.Togianto SH. merupakan salah satu anggota mejelisnya.

Sebelumnya dalam perkara No.677, Kutua majelis hakimnya dipimpin Fahzal SH.MH, Yang didampingi hakim anggota Drs.Tugianto SH. dan Purnawan Narsongko SH,MH, Namun karena Fahzal Hendri SH MH,pindah tugas,Berkas perkara tersebut dialihkan kepada anggota majelis, Yakni, Drs.Tugianto SH.

Dalam perkara yang sama, Objek yang sama penggugat dan tergugat merupakan pihak yang sama, Dalam perkara No.677, 560 dan perkara No.603 salah satu hakimnya juga Drs.Tugianto SH, Sehingga dalam perkara ini sangat diragukan adanya putusan yang Adil,Bersih dan Jujur, “ujar Aidi Johan SH,MH.

Saat dikonfirmasi wartawan, HY mengatakan, “Saya berharap surat permohonan penggantian Majelis yang telah kami mohonkan beberapa waktu lalu dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, saya minta agar majelis Hakim, Drs.Tugianto SH, Digantikan dengan hakim yang baru, yang belum pernah memeriksa  perkara tersebut, Sehingga tidak menimbulkan opini negatif, Terkait  adanya dugaan main mata.”ujar HY.

Kapada wartawan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. DJuyamto SH, MH,mengatakan, “Terkait permohonan pihak untuk mengganti pimpinan majelis Hakim, Jika memang itu atas permintaan pihak yang berperkara untuk penggantian majelis Hakim itu Hak para pihak, Tentunya harus didasarkan pada alasan-alasan yang berdasar pada Hukum. “ujar DJuyamto SH, MH.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, DJuyamto SH, MH, juga mengatakan, Bahwa kewenangan untuk penggantian pimpinan majelis Hakim ada pada ketua pengadilan. ‘ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, SH sebagai penggugat belum dapat dimintai keterangan terkait gugatannya.

(NrHd)

Pos terkait