Agar Perkaranya Menjadi Terang Benderang, Arwan Koty Kirim Surat Permohonan Dan Pengaduan Ke Bawas Dan KPK

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Terkait persidangan perkara pidana perkara Nomor 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL tentang laporan palsu sebagaimana surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Arwan Koty. pihak Arwan Koty kecewa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Arwan Koty Didakwa pasal 220 dan atau pasal 317 KUHP, serta diguga diperlakukan tidak adil didalam persidangan, Arwan Koty membuat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung, Pengawas Kejaksaan dan kepada Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Tidak saja telah menjadi korban atas pembelian Excavator, Arwan Koty juga disinyalir telah dijadikan upaya Kriminalisasi Hukum, Selasa 6 April 2021, Melalui penasihat HukumNya Terdakwa Arwan Koty telah mengirimkan Beberapa surat pengaduan, Diantaranya kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pengawas Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ke Komisi III DPR RI serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada wartawan, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, Hal tersebut dilakukan agar terciptanya peradilan yang bersih dan Jujur. Tidak saja membuat surat pengaduan, Arwan Koty juga mengirimkan surat Permohonan untuk menghadirkan Saksi dalam Perkara Pidana Nomor 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL. Dalam surat yang ditujukan Ketua majelis tersebut agar Jaksa menghadirkan Penyidik Wawan Muliawan, S.H, M.H. dan Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Hal itu bertujuan untuk membuat terang benderang perkara pidana yang dialami oleh terdakwa Arwan Koty, Dalam Isi surat yang dikirimkan ke Beberapa institusi penegak supremasi hukum itu menjelaskan bahwa pada proses Penyidikan hingga dalam persidangan banyak terdapat kejanggalan diantaranya.

Bahwasanya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah mengetahui secara singkat bahwa perkara pidana yang menjerat terdakwa Arwan Koty bermula dari adanya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Arwan Koty dengan nomor register Perkara No : LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, perkara itu dihentikan pada tahap Penyelidikan dan atau belum masuk Prayudisial dan atau belum ada Tersangka serta belum ada dampak hukum sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor :STap/66/V/RES. 1.11/2019/Dit. Reskrimum tanggal 17 Mei 2019.

Didalam surat Permohonan yang dikirimkan Kepada Insitusi penegak Hukum juga tertulis Bahwasanya Laporan Polisi tersebut dicabut oleh pelapor Arwan Koty sebagaimana Surat Permohonan Pencabutan LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim Tanggal 28 Agustus 2018. Tanggal 16 Mei 2019 Dan adanya laporan Polisi No : LP/B/3082/VIII/2018/Bareskrim yang juga dihentikan pada Tahap Penyelidikan dan atau belum masuk Prayudisial dan atau belum ada Tersangka dan atau belum ada dampak hukum sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S Tap/2447/X11/2019/Dit. Reskrimum 31 Desember 2019.

Namun atas dasar penghentian tersebut, Arwan Koty dilaporkan balik oleh Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro dan R. Priyonggo Setyoadi Prabowo yang dibawah sumpahnya mengatakan, Bahwa laporan itu dihentikan pada tahap Penyidikan, Faktanya laporan tersebut dihentikan saat tahap Penyelidikan dan belum masuk Prayudisial serta belum ada Tersangka dan atau belum ada dampak hukumnya.

surat sita dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Akibat laporan yang cacat baik secara formil yuridis atau dapat dikatakan justru pelapor patut diduga memberikan pengaduan
palsu kepada penguasa, Sehingga saat ini Arwan Koty menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu dan pemberitahuan palsu kepada penguasa sebagaimana diatur di dalam Pasal 220 KUHP dan 317KUHP,  Padahal Arwan Koty melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan serta mempertahankan Haknya sebagai pembeli Excavator di PT Indotruck Utama yang sampai saat ini Excavator tersebut belum pernah diterima oleh pembelinya (Arwan Koty).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun bukti-bukti terdakwa yang dicantumkan, Padahal terdakwa banyak memberikan bukti
kepada Penyidik tersebut namun tidak satupun dicantumkan didalam berkas Dakwaan. Bahwa Saksi Finny Fong (selaku terlapor dalam perkara aquo). yang sering disebut namanya didalam BAP oleh para saksi pada saat penyidikan dan didalam persidangan, Namun tidak pernah dimintai keterangan atau di BAP.

Bahwa nama Finny Fong juga sering disebut oleh Soleh Nurtjahyo yang akan dihubungi dan menerima alat berat setelah sampai di Nabire Papua sehingga sangat beralasan Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan penyidik tersebut diatas untuk dijadikan saksi guna membuat terang benderang perkara ini.

Dalam surat itu juga menyebut, bahwa Didalam penetapan penyitaan pengadilan dan Berita Acara Penyitaan bukti aurat Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak terdapat dokumen-dokumen asli Shipment Instruction dan Dokumen asli Perusahaaan Bongkar Muat (PBM), sehingga kami perlu untuk mengklarifikasi perihal kapasitas saksi Soleh Nurtjahyo dalam penetapan tersangka.

Bahwa didalam Penetapan Penyitaan Pengadilan dan Berita Acara Penyitaan Bukti Surat Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak terdapat dokumen-dokumen Pelayaran dan Pengangkutan yaitu
Manifest Kargo, Bill Of Lading dari Saksi Tommy Tuasihan sehingga kami perlu untuk mengklarifikasi perihal kapasitas Saksi Tommy Tuasihan dalam Penetapan Tersangka klien kami.

Bahwa didalam Berita Acara Penyitaan Bukti Surat R. Priyonggo Setyoadi Prabowo terdapat Surat Pernyataan tertanggal 9 April 2019 dimana yang menandatangani adalah Agung Prabowo namun surat tersebut seolah-olah adalah surat Pernyataan dari Soleh Nurtjahyo.

Didalam surat tersebut juga menyebutkan, Terdakwa Arwan Koty meminta kepada Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar Finny Fong sebagai terlapor turut dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi dari pelapor yaitu R. Priyonggo Setyoadi Prabowo, Susilo Hadiwibowo, Soleh Nurtjahyo, Rahman Ali dan Tommy Tuasihan, Dikarenakan nama Finni Fongsering disebut didalam BAP penyidikan maupun didalam Persidangan.

Ketua Majelis Hakim perkara a quo juga diminta agar memerintahkan Jaksa untuk dapat menghadirkan
Henry Joedo Manurung selaku Kasat Polair dan Asun serta Li Shi Hong, oleh karena adanya Surat Penyerahan Barang Titipan tertanggal 4 April 2018 oleh ASUN yang keterangannya berbeda dengan surat pernyataan Henry Joedo Manurung.

Ketua Majelis Hakim juga diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Anthony Wijaya karena berdasarkan surat pernyataannya tertanggal 6 Mei 2019 sangat juga bertentangan dengan surat Pernyataan 29 April 2019 sehingga perlu dihadirkan dimuka Persidangan.

Jaksa Penuntut Umum diminta agar menghadirkan Kembali Tommy Tuasihan dimuka persidangan untuk membawa Dokumen asli Pelayaran dan Pengangkutan seperti manifest kargo, Bill Of Lading. Dikarenakan didalam penetapan penyitaan pengadilan dan Berita Acara Penyitaan Kepolisian tidak terdapat Dokumen-dokumen.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait dilayangkanNya Beberapa surat pengaduan serta surat permohonan kepada institusi penegak hukum, Aris Toteles SH mengatakan.”Semua keterangan saksi saksi itu samhat kami butuhkan karena saling bertentangan satu dengan lainnya. Sehingga perkara pidana yang menjerat Arwan Koty menjadi terang benderang.”ujar Aris.

Aris Toteles SH, Juga berharap kepada Majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkan isi putusan perkara wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020, serta putusan persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sehingga mejelis Hakim dapat memutus perkara ini berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Adil dan bijaksana. Sehingga dapat menjatuhkan hukuman Bebas Murni dari segala dakwaan maupun tuntutan ukum. “ujarnya.

(Nrhd)

Pos terkait