Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi terkait laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan Rabu 8 September 2021. dengan agenda sidang keterangan saksi yang meringankan terdakwa Arwan Koty.
Pada persidangan dengan agenda keterangan saks meringankan (Ade Charge). Finni Fong yang tak lain istri terdakwa menceritakan terkait kronologi kepemilikan Excavator EC 350D. Serta kronologi peristiwa yang terjadi dari mulai pembelian unit Excavator EC 210 D yang belum diterima dan hingga terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap suaminya (Arwan Koty).
Dihadapan majelis hakim Finni Fong menjelaskan bahwa Excavator EC 350D bukan Arwan Koty Pembelinya, Melainkan Alfin, Keterangan Finni Fong tersebut juga dikuatkan dengan adanya pembayaran yang dibayarkan oleh Alfin, Seperti bukti transfer dari Alfin kepada PT Indotruck Utama.
“Untuk Excavator Volvo EC 210D Arwan Koty lah pembelinya dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty (pembeli), Namun hingga kini Excavator yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Arwan Koty tersebut tidak kunjung diterima oleh Arwan Koty.”ujar Finni Fong saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Dalam sidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi nomor perkara 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan, terhadap terdakwa Arwan Koty tersebut juga terjadi Argumen antara saksi Ade Charge dengan majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH.
Pasalnya. Dalam persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi Ade Charge yang dianggap tidak ada korelasinya dengan perkara tersebut. Sementara pertanyaan majelis hakim terhadapnya, saksi tidak tahu terkait perkara yang ditanyakan, Hingga akhirnya terjadi argumentasi atau perdebatan antara saksi Ade Charge dengan majelis hakim.
Jika memang saksi tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota majelis, Ketua majelis Hakim Arlandi menyatakan tidak akan menanyakan pertanyaan tersebut lagi kepada saksi ade charge,
Menurut saksi Ade Charge dalam perkara pidana ini, pokok materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya (Arwan Koty) adalah laporan palsu yang Berdasarkan Dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Bahwa kedua laporan telah dihentikan pada tahap Penyelidikan dan belum ada dampak hukumnya pada terlapor. Namun oleh jaksa penuntut umum diterima P21 Sehingga naik hingga persidangan.
lebih mirisnya lagi, Munculnya pasal 317 KUHP dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang didakwakan terhadap Arwan Koty, padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tidak ada pasal 317 KUHP, Bahkan Arwan Koty tidak pernah diperiksa terkait pasal tersebut,”ujar saksi Ade Charge (Finni Fong).
Kepada majelis Hakim Finni Fong Juga menjelaskan, Saat pelimpahan berkas berikut tersangka ke kejaksaan (P21 Tahap Dua) Finni Fong dan Aristoteles MJ Siahaan SH juga turut mendampingi Arwan Koty. Pada saat itu tidak dilakukan penahanan terhadap Arwan Koty, Seperti apa yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf kepada Aristoteles dan Kepada Finni Fong.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf menerangkan bahwa Arwan Koty hanya dikenakan pasal 220 KUHP, Pihak kejaksaan tidak akan melakukan penahanan terhadap Arwan Koty, “ujar Abdul Rauf saat itu kepada Finni Fong dan penasihat hukum penasihat hukum Arwan Koty.
Namun saat pembacaan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Abdul Rauf terhadap Arwan Koty yang selanjutnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit SH, Muncul pasal 317 KUHP, yang sebelumnya tidak ada pasal itu pada tahap pemeriksaan di kepolisian,”ujar Finni Fong.
Menurutnya, Arwan Koty bersama Finni Fong juga pernah konsultasi kepada Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Nana, Kepada Kapolda Arwan Koty dan Finni Fong sempat menjelaskan kepada Kapolda Metro Jaya, Bahwa laporannya dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Saat itu Bapak Kapolda menyarankan agar membuat laporan kembali Jika memang ada bukti bukti kuat,”ujar saksi Ade Charge saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Dihadapan majelis hakim, Finny Fong juga mengatakan pernah ada utusan dari Indomobil untuk menawarkan perdamaian secara kekeluargaan dengan Arwan Koty dan Alfin, Namun upaya perdamaian tersebut tidak menemui titik terang,Ada juga yang terjadi ancaman terhadap Arwan Koty, yang pada akhirnya Arwan Koty diduga dijadikan korban kriminalisasi sehingga duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri jakarta selatan.”ujarnya.
kepada wartawan penasihat hukum terdakwa Arwan Koty mengatakan. Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan yang diketuai Arlandi Triyogo SH MH dengan Anggota Ahmad Sayuti SH MH dan Toto SH MH diminta objek dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty.
Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, Dalam perkara pidana ini kami menduga ada permainan dari mulai tahap pemeriksaan hingga persidangan, Sehingga dalam perkara pidana ini sangat kental sekali unsur-unsur rekayasa yang diduga telah diseting sedemikian rupa, Agar Klien kami dinyatakan meyakinkan bersalah.
Dalam perkara ini, Aristoteles juga mengatakan pentingnya pengawasan dari Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi jalannya persidangan pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan.
(Nrhd)